BBS Belum Sikapi Permen Baru Gas Flare

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – PT.Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku sudah mengetahui adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan jelang akhir 2012 lalu. Hanya saja perusahaan plat merah itu belum mengetahui secara jelas maksud dikeluarkannya regulasi tersebut.

“Iya dua minggu yang lalu,” kata Direktur Utama (Dirut) PT.BBS, Deddy Afidick kepada SuaraBanyuurip, Kamis (10/1/2013).

Namun Deddy mengaku belum mengetahui secara jelas Permen tersebut. Terbukti ketika ditanya mengenai aturan pada BAB II yang  mengatur tentang Pembakaran Gas Suar Bakar. Dimana pada BAB itu disebutkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang izin usaha pengolahan dapat melakukan pembakaran gas flaring jika volume gas suar bakar tidak melebihi batasan.

Yaitu 3% dari gas umpang (feed gas) untuk lapangan gas bumi,rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 5 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi, 0,3% dari gas bumi intake (pipa masuk) kilang gas bumi, 0,8% dari minyak bumi intake kilang minyak bumi. 

Baca Juga :   Sabuk Hijau EMCL Belum Penuhi 20 Persen

“Saya kurang ngerti maksudnya, tapi dampaknya mungkin sebatas operator lapangan migas. Kami kan jelas di PJBG dpt 10 juta kaki kubik sehari,” timpal Deddy.

Regulasi itu terdiri dari 6 bab dan 11 pasal. Namun lagi-lagi berkenaan dengan hal itu, Deddy menilai peraturan itu belum jelas. “Maksudnya apa, ditujukan kepada siapa?,” ucapnya bingung.

Artinya, menurut dia, peraturan tersebut apakah juga berlaku terhadap operator Lapangan Migas lainnya. Misalnya operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), Operator Blok Tuban Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

“Atau aturan itu berlaku seluruh Nusa  Bangsa,” katanya menanyakan.

Kendati demikian, dia juga belum bisa menjelaskan relevansi atau sikap dalam penerapannya sejalan sudah dimulainya proyek Gas Flare Sukowati yang digarap oleh PT.BBS.

“Tidak tahu. Saya belum baca. Logikanya sih peraturan berlaku umum. Jadi tidak tahu apa yg harus disikapi,” pungkas mantan Exsternal Relations Manager MCL ini.

Untuk diketahui peraturan tersebut ditetapkan tanggal 21 Desember 2012 dan berlaku pada tanggal diundangkan. BBS pada Februari 2013 mendatang akan mengolah gas flare (gas ikutan) dari lapangan migas Sukowati Blok Tuban untuk diolah menjadi Liquefied Petroleum Gas. Pabrik pengolahan gas yang dibangun BBS itu berkapasitas 20 MMSCFD.(roz)

Baca Juga :   Jaring Calon Operator Jambaran Tiung Biru

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *