SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Berdalih masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis, Suhadi (22), warga Kelurahan Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekad mengedarkan karnopen. Akibat menjual barang haram itu, pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai sopir salah satu angkutan pedesaan (Angdes) jurusan Kerek – Tuban ini harus mendekam di jeruji sel Mapolres Tuban, Rabu (16/1/2013).
“SIM saya masa berlakunya sudah habis, dan terpaksa berhenti untuk mengemudi mobil penumpang,†ungkap Suhadi kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di ruang Satreskoba Polres Tuban.
Tersangka mengaku, saat berhenti menjadi sopir itulah dirinya mulai membeli karnopen untuk dijual kembali. Rencananya uang dari penjualan karnopen itu akan digunakan untuk biaya perpanjangan SIM.
“Mau perpanjang tidak ada uang. Sehingga saya jual karnopen,†tambahnya.
Kepada sejumlah wartawan, Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, mengungkapkan, penangkapan Sunhadi itu bermula dari informasi warga yang sering melihat pelaku mengedarkan karnopen disekitar wilayah Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Kerek. Mendapat laporan itu Polres Tuban kemudian menerjunkan anggotanya untuk untuk melakukan pengintaian.
 “Setelah yakin pelaku menjadi pengedar, kami langsung melakukan penangkapan saat berada disekitar jalan letda sutjipto Tuban,†jelas Imam Yuwono.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 100 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar 110 ribu. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok barang haram yang merusak mental pemuda tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 mengenai peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin,†tegas Imam Yuwono.(edp)