Langgar Perda Permata Bunda Terancam Tutup

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan  Ketahuan tidak melengkapi ijin klinik Permata Bunda di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terancam ditutup.

Terbongkarnya praktek tidak berijin tersebut saat enam orang anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Dinas Kesehatan Lmaongan melakukan operasi perijinan pelayanan kesehatan swasta yang digelar kemarin.

Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati, melalui Kabag Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, menyebutkan, ada empat ijin yang belum dipenuhi klinik tersebut. Yakni, Perda Nomor: 02/2012 tentang Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO), dan Perda Nomor: 06/2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan.

Kemudian Perda lain yang dilanggar adalah Perda Nomor: 10/2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta. Juga melanggar Perda Nomor: 13/2003 tentang Retribusi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha.

“Setelah pemilik pelayanan kesehatan itu kami panggil kemarin, dia tidak bisa menunjukkan ijin sebagai yang diatur dalam empat Perda tersebut. Pelanggar yang terjaring ini diberi sanksi berupa pemanggilan, dan diberi ketegasan agar segera melengkapi ijin-ijin sebagaimana yang ditentukan Pemkab Lamongan,“ ujar dia.

Klinik Permata Bunda ini dalam papan kliniknya memberi pelayanan kandungan dan kebidanan. “Kegiatan operasi ini bukan hanya digelar untuk menegakkan Perda. Namun juga agar memberi kepastian pelayanan bagi konsumen klinik. Jika ijin ini tidak segera dipenuhi, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi, “ imbuh dia. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *