Pertamina EP Diminta Rutin Hadiri Evaluasi

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menilai selama tahun 2012 operator sumur migas Tiung Biru, Blok Gundih, Pertamina EP, jarang mengikuti evaluasi yang dilaksanakan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro.

Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, jika hampir setiap pertemuan yang digelar dua mingu sekali Pertamina EP jarang sekali mengikuti sehingga update atau progress report kegiatan di Blok Gundih terutama keterlibatan tenaga kerja tidak ada.

“Kami sama sekali belum menerima daftar kebutuhan tenaga kerja khususnya tenaga unskill dari mereka,” kata Iskandar kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (28/1/2013).

Dia mengakui, jika pernah melakukan inspeksi mendadak di wilayah pemboran tersebut untuk melakukan pendataan tenaga kerja demi menegakkan Perda No: 23 tahun 2011 tentang konten local. Meskipun ternyata masih banyak warga luar dari Bojonegoro, namun pihaknya hanya bisa melakukan teguran.

“Ya bagaimana lagi, karena Perda ini tidak ada sanksinya,” imbuhnya.

Iskandar menyatakan,meskipun pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait tenaga kerja yang bukan diambil dari local namun tidak bias begitu saja memberikan sanksi atau hukuman terhadap operator.

Baca Juga :   PPSDM Migas Bekali ASN-nya Tentang Penanganan Bahaya Gas H2S

“Itu kewenangan pimpinan, bukan saya. Karena dalam Perda tidak memberikan sanksi terhadap semua pelanggaran tersebut ya biar saja mereka terkena sanksi moral dari masyarakat sekitar,” tandasnya.

Iskandar berharap, permasalahan yang terjadi pada Pertamina EP hingga terjadi pemblokiran adalah salah satu contoh sanksi moral. Selama ini mereka tidak pernah mengkoordinasikan kepada Pemkab.

“Untuk tahun ini, saya akan meminta mereka agar selalu ahdir memberikan progress report tapi tidak asal-asalan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto, menyatakan, jika semua peraturan termasuk Perda ada sanksinya. Baik itu administrasi maupun sanksi secara fisik. Akan tetapi semua itu adalah kewenangan pihak eksekutif.

“Dewan hanya bisa mengawasi dan mengawal, tidak bisa jika harus melakukan eksekusi jika ada pelanggaran,” kata Sigit yang juga menjadi Ketua Banmus ini.

Sigit mengakui,  masih banyak pelanggaran yan g dilakukan operator migas tidak hanya oleh Pertamina EP saja, tapi juga operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) beserta kontraktornya. Tapi sejauh ini belum ada sanksi tegas dari pihak eksekutif. (rien)

Baca Juga :   Dishub Izinkan Kendaraan Proyek Migas Melintas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *