Dishub Izinkan Kendaraan Proyek Migas Melintas

Kendaraan berat proyek migas

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan izin bagi kendaraan proyek migas untuk tetap melintas baik H-3 sampai H+7 lebaran hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah. Diantaranya adalah proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB). 

Kendaraan milik kontraktor pelaksana  Engineering, Procurement and Constructions – Gas Processing Facility/ EPC-GPF, Jambaran – Tiung Biru (J-TB) Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) – Japan Gas Corporation (JGC) – Japan Gas Corporation Indonesia (JGJI) diketahui melakukan giat angkutan material melalui jalur Kabupaten mulai Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, sampai Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.

“Semua kendaran proyek JTB sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk tetap beroperasi selama lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Adi Witjaksono, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (3/6/2019).

Menurutnya, meskipun sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran terdapat pembatasan giat operasional bagi mobil barang, namun tidak berlaku pada proyek nasional seperti JTB.

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Pro BUMD Bentuk FKM Sapu Lidi

“Iya, mereka bisa tetap jalan karena sudah kami berikan izin,” tegasnya.

Dalam operasionalnya, Dishub tidak memberikan jam-jam tertentu untuk melintas. Hanya saja, mengingatkan untuk tetap berhati-hati dijalan karena puncak arus mudik terjadi sekarang ini.

“Kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati apalagi puncak arus mudik diprediksikan hari ini,” tukasnya.

Selain di proyek JTB, pengecualian pembatasan operasional bagi mobil barang juga diberikan pada kendaraan besar di Lapangan Sukowati, Blok Tuban, milik Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.

“Kalau dalam Kabupaten masih tidak apa-apa karena untuk angkutan alat berat, mereka  izin jalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 2 huruf a  disebutkan bagi mobil barang pengangkut dilarang melintas hingga H-7 kecuali, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,  barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, uang dan barang pokok.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *