SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Tuban – Nasib apes menimpa sepasang mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Malang. Mereka digerebeg dan diarak ramai-ramai menuju balai desa setelah kedapatan kencan di Dusun Cambor, Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (30/1/2013) dinihari.
Kedua mahasiswa yang tengah menjalin hubungan asmara tersebut adalah, Hikmah (22), asal Mrutuk, dan Saiful Arifin (23), warga Tulungagung. Saat digerebeg warga dusun, mereka kedapatan tidur sekamar di rumah orangtua Hikmah. Â Â
Menurut penuturan sejumlah warga Dusun Cambor, kedua anak muda yang tengah dimabuk cinta itu sering bermalam di rumah Hikmah. Beberapa kali pula diingatkan, agar kalau pacaran tidak sampai menginap segala. Akan tetapi saran warga itu tak digubris oleh keponakan perangkat desa Mrutuk tersebut.
Merasa sarannya tak dipakai, warga mulai risih melihat kelakuan mereka. Warga pun menjadi tak simpati dengan ulah pasangan yang belum berstatus suami istri itu.
Buntutnya saat, Selasa (29/1/2013), kebetulan Saiful datang ke rumah Hikmah, warga yang sudah geram langsung berkumpul, dan memasang strategi untuk menangkap pasangan tersebut. Seperti dugaan awal, ternyata Saiful menginap di rumah orangtua kekasihnya tanpa melapor ke Ketua RT setempat.
Warga menunggu hingga larut malam. Sekitar pukul 24.30 WIB warga beramai-ramai menggerebek rumah Hikmah. Benar saja, warga mendapati pasangan itu tidur sekamar. Saat digerebek warga pakaian keduanya nampak awut-awutan. Mereka langsung digiring beramai-ramai ke kantor desa.
“Sebenarnya warga hendak menghajar Saiful yang telah mengotori desa, namun masih bisa dikendalikan oleh tokoh masyarakat sehingga tidak sampai terjadi pemukulan,“  ujar Darto, salah seorang pemuda yang ikut menggerebek pasangan mesum tersebut, Rabu (30/1/2013).
Malam itu juga kades dan perangkat desa didatangkan ke kantor desa untuk menyidang mereka. Dalam sidang adat yang dipimpin Kades Mrutuk, Sunarto, dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan perangkat desa, Saiful Arifin divonis bersalah. Dia dijatuhi denda 6 rit katel (tanah urug), atau 310 biji kumbung dumpil.
Meski Saiful memilih didenda tanah urug, namun mahasiswa yang mengaku dari keluarga kurang mampu ini meminta keringanan denda. Kades, dan kepala dusun beserta pengurus Karang Taruna kemudian menggelar sidang singkat, lalu memutuskan memberikan denda 4 rit katel seharga Rp1,2 juta.
Dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com melalui telepon selulernya Kades Sunarto membenarkan terjadinya penggerebekan pasangan mahasiswa tersebut. “Iya Mas, digerebek masyarakat karena menginap tidak ijin Ketua RT. Itu jelas melanggar norma dan aturan yang ditetapkan Pemerintah Desa Mrutuk, “ ujar Sunarto.
Tentang denda katel yang dikenakan kepada Saiful, tambah dia, juga merupakan keputusan desa. Rencananya katel tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan lingkungan.
“Jangan coba-coba berbuat asusila di desa Mrutuk, “ tandas kades Sunarto. (tok)