SuaraBanyuurip.com – Eky Nur Hady
 Bojonegoro – Warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tampaknya harus disiplin menjalankan regulasi kependudukan. Jika terlambat mengurus akta kelahiran hingga setahun setelah anaknya lahir, bakal terbebani biaya besar saat mendapatkan akta melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sedangkan biaya yang harus ditanggung pemohon akta kelahiran di PN Bojonegoro ditaksir bisa mencapai Rp229.000 per akta kelahiran. Rinciannya, biaya permohonan sebanyak Rp30.000, materai Rp6.000, redaksi Rp5.000, leges Rp3.000, ATK Rp15.000, penyumpahan saksi Rp20.000, dan biaya panggilan permohonan Rp50.000 hingga Rp150.000 tergantung radius tempat domisili pemohon.
Sementara itu, PN Bojonegoro awal tahun ini mulai menyidangkan perkara kependudukan. Hal itu dilakukan untuk memberi penetapan terhadap warga yang terlambat mengurus akta kelahiran. Warga yang per Desember 2012 lalu berusia lebih dari satu tahun, harus terlebih dahulu ke PN untuk memdapatkan penetapan.
“Administrasinya sekitar Rp66 ribu, ditambah biaya sidang maksimal Rp150 ribu,” ujar Titik, salah satu Panitera permohonan akta di PN Bojonegoro, Rabu (6/2/2013).
Menurut Titik, biaya dan proses sidangnya sekarang dipermudah. Biasanya bisa minimal dua kali sidang, tapi sekarang cukup sekali saja. Biaya sidang atau panggilan permohonan bagi yang tinggal dengan radius dekat sebesar Rp50 ribu, sedang paling jauh Rp150 ribu. Saat ini sudah ada lima pemohon yang mengajukan pembuatan akta kelahiran.
Terpisah, Humas Pengdilan Negeri (PN) Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, menjelaskan, Â penetapan akta lahir di pengadilan tergantung radius masing-masing pemohon, dan berapa kali sidang. Namun dengan adanya Surat Edaran MA (Sema), cukup dengan satu panggilan sidang sudah jadi.
Dia tambahkan, agar cepat pemohon diminta melengkapi bukti diri surat konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Â foto kopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter, foto kopi KTP pemohon atau orangtua pemohon, foto kopi kartu keluarga, akta nikah orang tua, serta foto kopi dua orang saksi. (had)