Perijinan Sumur TBR Dalam Proses

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Sumur minyak dan gas bumi di Tiung Biru (TBR), Blok Gundih saat ini sudah memulai produksi. Sebagai operator sumur tersebut, Pertamina EP saat ini tengah mengajukan proses ijin gangguan (HO), dan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk TBR A, dan TBR B.

“Sekarang tinggal proses akhir untuk ijin HO, dan IMB sumur TBR A dan B, sebentar lagi akan kami selesaikan dengan Badan Perijinan,” tegas Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperianto, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (6/2/2013).

Dia mengatakan,belum mengetahui secara pasti berapa jumlah retribusi untuk kedua ijin tersebut. Akan tetapi, mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk ijin gangguan (HO) pada Sumur TRB C sekitar Rp600 Juta.

“Kalau biaya retribusi untuk IMB kami belum tahu, karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jika semua sudah selesai tentu saja akan segera kami bayar lunas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo, membenarkan jika Pertamina EP telah mengajukan semua persyaratan untuk ijin gangguan dan ijin mendirikan bangunan  untuk kedua sumur di Blok Gundih.

“Minggu lalu sudah datang kemari untuk menyelesaikan semua kekurangan persyaratan,tinggal penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” jelas mantan Camat Ngasem ini.

Dia menyatakan, selama ini memang Badan Perijinan tidak memberikan deadline kepada Pertamina EP untuk menyelesaikan ijin karena terjadi miss komunikasi, dimana mereka menganggap jika ijin yang sudah didapat dari Kementrian Kehutanan tidak perlu mengajukan ke daerah.

“Sehingga mereka melakukan revisi untuk pengajuan ijin tersebut ke Pemkab Bojonegoro, dan sekarang tinggal proses pembayarannya saja,” tegasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *