SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Banyak perangkat desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tidak menggarap bengkok. Mereka hanya mengandalkan tunjangan bulanan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat yang nilainya jauh dari upah minimum regional (UMR).         Â
Seperti di Kecamatan Brondong, terdapat sepuluh perangkat desa yang tidak menggarap lahan bengkok sebagai imbalan atas pengabdian mereka. Perangkat tersebut tersebar di Desa Labuhan, Sedayu Lawas dan Lohgung.
“Ndak ada secuilpun tanah garapan untuk perangkat. Kalau ada kata pengabdian, inilah pengabdian sejati perangkat desa untuk masyarakat,†kata Musro’in Sekretaris Desa (Sekdes) Labuhan.
Selama menjabat perangkat Desa Labuhan, 10 perangkat yang rata-rata berpendidikan S1 tersebut tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Karena untuk pelayanan surat menyurat di Kantor Desa Labuhan semuanya gratis. Bahan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak ada alokasi dana untuk memberikan tunjangan perangkat.
Penghasilan perangkat hanya berasal dari tunjangan intensif Pemkab yang nilainya ‘hanya’ Rp800 ribu perbulan. “Nilai itupun baru naik tahun-tahun ini. Sebelumnya intensif mereka hanya sekitar Rp600 ribu,†ungkap Musro’in.
Musro’in sendiri sebelumnya telah kenyang mengabdi tanpa mendapatkan bengkok. Menjabat Sekdes dari tahun 1993 juga tidak mendapat bengkok. Penghasilannya hanya dari tunjangan intensif Pemkab Lamongan. Karena itu dia mengaku bersyukur, tahun 2009 sekdes diangkat menjadi PNS.
“Mudah-mudahan perangkat juga menyusul Sekdes dapat diangkat sebagai PNS. Karena kalau melihat nasib perangkat yang tidak mendapat bengkok juga kasihan,†harap Musro’in.
Musro’in mengaku tidak tahu persis kenapa tidak ada bengkok untuk perangkat di desa Labuhan, Sedayu Lawas dan Lohgung. Namun, untuk membeli lahan pertanian dan dimanfaatkan sebagai bengkok perangkat desa juga tidak mungkin dilakukan pemerintah desa mengingat harga lahan mencapai ratusan juta rupiah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, membenarkan adanya perangkat desa disejumlah desa di Lamongan yang tidak memperolah tanah bengkok. Namun, pemerintah desa setempat bisa menganggarkan dana dari kas desa untuk diberikan kepada para perangkat desa.
“Kades yang pamongnya (perangkat desa ) tidak memiliki bengkok, bisa menganggarkan dana untuk tunjangan atau intensip bulanan untuk pamongnya. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan desa setempat,†sambung Nalikan.
Ketika disinggung kemungkinan Pemkab Lamongan membantu pengadaan tanah untuk perangkat desa yang tidak menggarap bengkok, Nalikan menegaskan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Dananya tentu juga sangat besar. Pemkab tidak ada dana untuk itu (pengadaan tanah bengkok),†ucap Nalikan menerangkan.
Menurut dia, selama ini Pemkab Lamongan telah memperhatikan nasib para perangkat desa yang tidak menggarap bengkok dengan memberikan tunjangan perangkat desa non bengkok lebih besar nominalnya dari perangkat yang memiliki bengkok. Yakni tunjangan perangkat bulanan untuk yang memiliki bengkok sekitar Rp600 ribu. Sedang yang tidak menggarap bengkok Rp800 ribu.
“Nilai tambahan itu sebagai bentuk perhatian Pemkab kepada perangkat desa yang tidak menggarap bengkok,†tandas mantan Camat Karangbinangun ini (Tok)