SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Jajaran Satuan Sabhara Polres Tuban menggaruk tiga pengamen yang biasa beroperasi di sejumlah titik perempatan jalan di wilayah kota setempat. Warga masyarakat merasa terganggu ketertibannya karena praktik pengamen di perempatan yang ada trafic light  atau lampu merah tersebut, Senin (11/2/2013).
Tiga pengamen yang ditangkap tersebut masing-masing; Ikhwan Nurdiansyah (22), warga Kemurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota, Tuban, Priska (21), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, dan Deni Supriyadi (18), warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Kini mereka diproses karena pelanggaran yang dilakukannya.
Pantauan SuaraBanyuurip.com di lokasi razia menyebutkan, saat razia petugas berseragam maupun berpakain preman, mendatangi lokasi-lokasi dimana para gelandangan, pengemis dan pengamen sering berkumpul. Diantaranya, perempatan Pabrik Kapur di Jalan Brawijaya, Perempatan Karang Waru di Jalan Dr Wahidin S, Perempatan Patung Letda Sutjipto di Jalan Dr Wahidin SH, Perempatan Sumur Srumbung di Jalan Panglima Sudirman, serta Perempatan Pegadaian Jalan Basuki Rahmat, Tuban.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga pemuda pengamen dari perempatan Pabrik Kapur, perempatan Karangwaru, dan perempatan patung Letda Sutjipto, Tuban.
“Ada tiga pengamen yang kita amankan, karena kedapatan mengamen di tempat tersebut  dan mengganggu ketertiban umum,†terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo,  saat ditemui Suarabanyuurip.com.
Hal itu dilakukan karena keberadaan mereka meresahkan masyarakat. Utamanya para pengguna jalan yang sedang melintasi kawasan biasa mereka mangkal. Razia yang mereka lakukan juga atas instruksi dari Kapolres Tuban, yang kebetulan merasakan apa yang dirasakan oleh pengguna jalan akibat ulah mereka tersebut.
“Kita akan kenai mereka dengan pasal 505 ayat 1 KUHP, yaitu barang siapa yang bergelandangan tanpa pencarian, diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan,†ungkap Yani. (edp)