SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan, sedikitnya ada sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia belum menyetorkan dana Abandonment dan Site Restoration (ASR) kepada pemerintah.
Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas, Akhmad Syakhroza kepada suarabanyuurip.com, Rabu (13/2/2013), menerangkan, kesembilan kontraktor Blok Migas  itu adalah Chevron Indonesia Company di West Pasir, Kalimantan Timur, Chevron Pacific Indonesia Kuantan, Riau, Chevron Pacific Indonesia Siak, Riau, Conoco Phillips Indonesia Inc.Ltd di Natuna Blok B.
Kemudian, ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) Inc di Blok B Arun, EMOI Inc Blok North Sumatera Offshore, Inpex di Attaka, Kalimantan Timur, JOA-ConocoPhillips (South Jambi) Ltd dan Mobil Cepu Ltd (MCL) di Blok Cepu, Jawa Timur-Jawa Tengah.Â
“MCL termasuk diantaranya yang juga belum,” ungkap dia.Â
Syakhroza menjelaskan, dana ASR merupakan dana yang diperlukan untuk menghentikan pengoperasian fasilitas produksi serta sarana penunjangnya. Dana itu digunakan untuk pemulihan lingkungan di wilayah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Misalnya seperti rig – rig sumur dan fasilitas yang ada dikembalikan seperti semula demi lingkungan,†ujar dia menerangkan.Â
Hanya saja, menurut Syakhroza, landasan hukum ASR belum diatur dalam kontrak dengan sistim Production Sharing Contract (PSC). Sebab dana ASR mulai diberlakukan di tahun 2010 melalui pedoman tata kelola (PTK) yang saat itu dibawah kendali Bp. Migas.
“Meski begitu mereka (KKKS) kan sudah mengambil sumber kekayaan alam migas kita, jadi harus juga dikembalikan seperti semula,” ucapnya.
Disinggung berapa jumlah yang harus ditagihkan, Syakroza belum bisa menyebutkan. Karena perlu dibicarakan oleh semua pihak.
“Jumlahnya harus dibicarakan bersama, dan menghadirkan pihak ketiga atau tim yang independen,” tuturnya.
Sementara itu, untuk KKKS lain, khususnya yang juga beroperasi di Kabupaten Bojonegoro, seperti Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dan Pertamina Eksploirasi dan Produksi field Cepu (PEPC) dinyatakan sudah menyetorkan.
“Kalau untuk yang itu sudah,” pungkas Syakhroza. (roz)