PN Bojonegoro Putuskan Gugatan Salah Alamat

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Perkara penyerobotan tanah milik Sekretaris Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu Bambang Darianto seluas 1.600 meter persegi yang berada di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Ring I Sumur Minyak Banyuurip pada Juli 2010 silam, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Putusan PN Bojonegoro adalah membatalkan gugatan yang diajukan Bambang Darianto karena dinilai salah alamat. Sebab gugatan yang diajukan penggugat kepada operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), bukan kepada Siti Maskuratin, Warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam.  

Dalam perkara ini, Bambang tidak mau menerima uang pengembalian penjualan tanah dari Siti Maskurotin sebesar Rp. Rp. 98 juta dan memilih mengajukan gugatan kepada MCL ke PN Bojonegoro. Sedangkan tergugat, MCL, bersikukuh bila pembelian tanah tersebut sudah sesuai prosedur.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, perkara yang digugat oleh Bambang Darianto kepada MCL putusan perdatanya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Gugatan tidak dapat diterima oleh karena salah tujuan. Seharusnya yang digugat adalah Siti Maskurotin. Karena dalam fakta di persidangan MCL memiliki tim pembebasan lahan yang menyebutkan prosedur dalam pembelian lahan tersebut,” kata Nyoman kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (15/2/2013).

Baca Juga :   Tiga Pelaku UMKM Peraih Juara UKM Berprestasi 2021 Temui Wabup Budi Irawanto

Nyoman mengungkapkan, dalam sidang terungkap jika waktu itu MCL membeli lahan seluas 1600 meter2 dari orang berbeda. Awalnya dari ahli waris tanah adalah Wakijo dijual kepada Siti Fatonah dan kemudian yang bagian lainnya dijual kepada Siti Maskurotin.

“Disini, lahan yang dibeli oleh Siti Fatonah dijual kepada Bambang Darianto. Sedangkan lahan yang dibeli Siti Maskurotin dijual kepada MCL,” sergah pria asli Pulau Dewata ini.

Sesuai fakta yang ada dan pemeriksaan pemerintah desa setempat, lanjut Nyoman, penjualan lahan kepada MCL seluas 1600 meter persegi tersebut dari Siti Maskurotin, terlebih ada pelepasan hak dari Wakijo (Ahli Waris) sehingga ada penguasaan seporadik berdasarkan keterangan dari Kepala Desa setempat.

“ Fakta-fakta atau bukti kepemilikan lahan inilah yang digunakan MCL untuk membeli tanah dari Siti Maskurotin. Apalagi pembebasan lahan tidak serta merta dilakukan oleh MCL akan tetapi ada tim khusus  untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Nyoman manambahkan, berdasarkan bukti-bukti itulah PN Bojonegoro menyimpulkan gugatan kepada MCL yang diajukan Bambang Darianto dinyatakan tidak diterima karena tidak tepat sasaran.

Baca Juga :   Tuban Terima Perangkat Pembuat e-KTP Bekas

”Selama ini banyak gugatan yang diarahkan kepada MCL tapi selalu tidak diterima karena penggugat tidak mempelajari terlebih dahulu bagaimana proses jual beli lahan tersebut,” tambah Nyoman. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *