SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Tuban – Tiga kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di Kabupaten Bojonegoro dan Gresik, Jawa timur, menumpang fasilitas pemrosesan dan pendistribusian minyak mentah milik Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOBP-PEJ), operator migas Blok Tuban. Disamping fasilitas milik ke tiga K3S itu belum jadi, fasilitas pemrosesan milik JOBP-PEJ lebih lengkap.
Ketiga K3S itu adalah Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Banyuurip, Blok Cepu, Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), operator migas Tiung Biru, Blok Gundih, dan Lapindo Brantas.
Rata-rata jumlah minyak mentah dari Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diproses di Central Processing Area (CPA) Mudi milik JOB-PEJ di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sebanyak 20 ribu barel per hari (bph) dialirkan menggunakan pipa 10 inci milik Pertamina EP Cepu (PEPC). Sebab, sekarang ini, anak perusahaan migas Amerika Serikat itu masih menyelesaikan pembangunan fasilitas pengembangan penuh lapangan Banyuurip sebesar 165 ribu barel per hari.
Sedangkan minyak mentah dari TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 500 bph. Pertamina EP sampai saat ini belum memiliki jaringan pipa untuk pendistribusian minyak dari TBR sehingga pengiriman dilakukan menggunakan 14 truk tanki setiap dua hari sekali.
Minyak mentah dari sejumlah lapangan itu diproses di CPA Mudi untuk dipisahkan antara air dan gasnya sebelum dialirkan ke floating storage and offloading (FSO) berkapasitas 1 juta barel milik JOBP-PEJ ditengah laut Tuban menggunakan pipa darat dan dibawah laut sebesar 10 inci yang masing-masing sepanjang 20 kilo meter dan 40 kilo meter.
“Kalau minyak mentah dari Banyuurip sudah lama. Untuk Tiung baru dua hari kemarin dikirim kesini menggunkan 14 truk,” kata Field Produksi Superintendent JOB P-PEJ, Ties Sutisna disela-sela kegiatan field visit and media gathering with journalist di lokasi CPA Mudi, Sabtu (16/2/2013) kemarin.Â
General Manager JOBP-PEJ, Bambang Kardono, membenarkan melakukan pemrosesan dan pendistribusian minyak mentah dari sejumlah K3S tersebut sebelum dikapalkan. Hanya saja, dalam kerja sama ini tidak ada batasan kontrak maupun kompensasi yang diterima JOBP-PEJ. Sebab sama-sama sebagai K3S, semua biaya yang dikeluarkan JOBP-PEJ itu masuk dalam cost recovery yang nantinya akan diganti oleh negara.
“Pembagian keuntungannya nanti beradasarkan lifting. Dari jumlah itu dikurangi biaya yang kita keluarkan selama produksi,” sergah Bambang Kardono. (suko) Â Â Â