SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Tudingan Aliansi Masyarakat Banyuurip Peduli AMDAL (AMBPA) jika kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, Blok Cepu tidak memberdayakan konten lokal ditanggapi kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL). Mereka menegaskan selama ini telah melibatkan tenaga kerja maupun pengusaha lokal dalam proyek EPC Banyuurip.
Community Affairs and Manager PT Tripatra Engineer & Constructors, kontrak tor EPC-1 Banyuurip, Budi Karyawan, mengatakan, selama ini pihaknya sudah melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 23/2011 tentang Konten Lokal dalam kegiatan di EPC-1 Banyuurip. Bahkan pelibatan warga lokal itu dilakukan Tripatra sebelum Perda itu ada.
“Dari perekrutan tenaga kerja sampai dengan keterlibatan pengusaha lokal sudah kami optimalkan. Hampir 70 persen yang terlibat dari lokal Bojonogoro dan lokal Ring 1 atau biasa disebut lokal poll,” tandas Budi Karyawan kepada www.suarabanyuurip.com, Senin (18/2/2013).
Dia menjelaskan, untuk tenaga kerja yang terlibat di proyek EPC-1 Banyuurip sebanyak 2912 orang, baik dipekerjaan sipil maupun kontrak. Begitu juga untuk tender pengusaha lokal dilakukan secara terbuka melalui media cetak. Bahkan banyak kontraktor lokal yang sudah menjadi main kontraktor dan sub main kontraktor.
â€Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya pekerjaan yang diperjual belikan. Saya tidak mau menyinggung siapa yang melakukan hal itu. Karena itu saya harapkan semua bisa berjalan selaras dan seimbang,” ungkap Budi.
Senada juga disampaikan Community Affair PT Rekayasa Industri (Rekind)-Hutama Karya (HK), Edhar. Dia mengaku, untuk program corporate social responsibility (CSR) EPC 5 Banyuurip baru akan dilaksanakan mengingat pekerjaan proyek yang memang baru berjalan. Program itu diantaranya bantuan untuk anak yatim piatu,perbaikan gedung sekolah,dan rencana pelatihan untuk pemuda di Ring 1 bekerjasama dengan Pemkab.
“Kalau dibandingkan dengan EPC 1 ya beda. Baik porsi paket pekerjaan untuk pengusaha lokal maupun tenaga kerja lokal sangat terbatas,” sergah Edhar.
Meskipun begitu, lanjut dia, EPC-5 akan semaksimal mungkin mentaati peraturan tertinggi di daerah yaitu Perda No 23 Tahun 2011 tentang konten lokal. Sehingga tidak ada lagi gejolak sosial yang terjadi di masyarakat sehingga pekerjaan berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Terpisah, Humas PT Inti Karya Persada Tekhnik (IKPT), Sunarto, menyampaikan, tahun lalu program CSR untuk masyarakat belum berjalan. Akan tetapi tahun 2013 ini pihaknya telah menyiapkan dana sekira Rp 10 juta, namun belum pasti program apa saja yang disalurkan nantinya.
“Yang jelas dana sudah kami siapkan,tinggal penyalurannya saja disiapkan dan diharapkan tepat sasaran,”imbuh Sunarto.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Parmani, mengaku, akan mengawal semua program CSR dan penerapan Perda Konten Lokal yang dilakukan semua kontraktor MCL tersebut. Karena selama ini mereka dinilai belum maksimal dalam memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar proyek khususnya leterlibatan pengusaha lokal maupun tenaga kerja lokal.
“Kami akan terus mengawasi kegiatan mereka,jangan sampai apa yang di amanahkan Perda konten lokal tidak dilaksanakan,”tandasnya. (rien)