SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Image Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai desa koruptor mulai luntur. Peran perangkat desa lebih dihidupkan untuk membangun keterbukaan diroda pemerintahan desa. Â
Seperti diketahui, cap desa koruptor sempat melekat di Desa Ngadirejo setelah dijebloskannya Sulistyowati, mantan kepala desa (Kades) setempat, ke tahanan karena terbukti mengkorupsi uang kas desa senilai Rp500 juta.
Namun, image itu terkikis saat Liksoni, Pj Kades Ngadirejo yang dilantik Camat Widang, mulai menghidupkan pemerintahan desa dan menegakkan transparansi.Â
“Awal dari korupsi di desa Ngadirejo karena tidak dihidupkannya fungsi perangkat desa. Selain itu juga tidak ada keterbukaan kepala desa,†kata Liksoni.
Liksoni mencontohkan, era kepemimpinan Kades Sulistyowati bendahara desa tidak difungsikan. Semua keuangan desa yang mencapai milyaran rupiah dipegang langsung kades.
“Bahkan dalam membuat keputusan pembangunan maupun kegiatan desa tidak pernah dibahas secara transparan,†ungkapnya.Â
Untuk menghapus cap desa koruptor, Liksoni akan melakukan beberapa gebrakan. Diantaranya membangun keterbukaan, memfungsikan peran perangkat desa sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Saya akan mengutamakan musyawarah dalam setiap menentukan dan mengambil kebijakan maupun pembangunan,†tegasnya.
Dia menambahkan, musyawarah ini sangat diperlukan terutama terkait masalah keuangan. “Keluar masuknya uang harus benar-benar dimanagemen sebaik mungkin. Satu rupiahpun harus dicatat dan diawasi betul. Jangan sampai kebobolan lagi,†pungkas Lik soni. (tok)