SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Camat Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Muji Slamet, berjanji akan bawa tuntutan warga Desa Sandingrowo yang menginginkan pencopotan perangkat desa mereka ke Bupati Tuban, Fathul Huda Senin (25/2/2013). Ketujuh perangkat desa itu dinilai tak layak memimpin desa karena menjadi tersangka korupsi beras miskin (Raskin) dengan nilai 160 juta rupiah.
Tujuh perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban adalah Mundopar (Kasi Kesra), Munadi (Kadus Semanding). Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo), Maskub (Kasi Trantib). Muslih (Kaur Ek-Bang) dan Moh Soim (Kasi Pertanian).
“Saya akan bawa masalah ini kepada Bupati, karena saya tidak ada wewenang untuk melakukan pemecatan,” jelas Muji Slamet didepan ratusan massa aksi.
Meski begitu, Muji Slamet enggan berkomentar lebih lanjut, saat ditemui beberapa wartawan dilokasi kantor Kecamatan Soko.
Tokoh warga setempat, Prihananto mengatakan telah menyampaikan surat tuntutan warga kepada camat. Dia mengatakan, camat berjanji hari ini juga akan menghadap kepada Bupati untuk menyampaikan tuntutan warga.
“Camat berjanji akan menemui Bupati sekarang,” jelas Prihananto, usai menemui Camat Soko bersama sejumlah perwakilan lain.
Ketujuh orang tersebut terbukti telah menyelewengkan beras miskin (Raskin) untuk warga Desa Sandingrowo. Akibat perbutan mereka kerugian negara ditaksir mencapai 160 juta rupiah. Semua tersangka, hingga saat ini belum ada yang ditahan oleh Mapolres Tuban. (edp)