SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro– Camat Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kasdan Budijono, menolak berita acara penetapan tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, yang dilakukan Rabu, (21/2/2013) kemarin. Lantaran, penetapan anggota BPD itu dinilai cacat hukum, karena  dalam proses pelaksanaannya belum sesuai dengan Perda Bojonegoro Nomor 09/2010 tentang Desa.Â
“Setelah ada laporan dari BPD, dan warga kemudian saya lakukan klarifikasi dari panitia penjaringan, dan Kepala Desa Butoh hasilnya berita acara belum sesuai dengan aturan. Jadi, saya kembalikan ke desa untuk ditinjau ulang dalam pelaksanaan proses penjaringannya yang sesuai dengan Perda yang ada,” kata Kasdan Budijono ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/2/2013).
Salah satu kesalahan yang tidak sesuai aturan, jelas Kasdan Budijono, musyawarah awal dalam penbentukan panitia penjaringan tidak mengundang BPD, dan dalam penjaringan tidak dilakukan melalui proses dari keterwakilan masing-masing dukuhan. Kemudian, dalam penetapan ada perangkat yang tidak mau menandatangani berita acara penetapan.
“Yang tidak mau menandatangi adalah Kasun Gampeng, Sahersun. Alasannya, karena belum pernah melakukan musyawarah dengan warga dan RT, RW di dusun yang dipimpinnya dengan difasilitasi penitia penjaringan,” jelasnya.
Kasdan Budijono menghimbau, Kepala Desa Butoh, Purwanto, perangkat dan panitia penjaringan harus berdiri netral jangan berpihak kepada siapapun dalam penjaringan BPD tersebut. Lain itu, harus menjalan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang sudah ada. Agar, tidak membuat masyarakat menjadi keruh.
“Tunjukan sebagai pelayan masyarakat yang baik. Jangan menggunakan ilmu ajimumpung yang membuat suasana keruh,” tegas mantan Camat Malo tersebut.
“Saya minta penetapan tujuh anggota BPD oleh Kades Butoh dibatalkan dan ditinjau ulang. Karena saya menilai cacat hukum. Yakni, melanggar Perda nomor 09/2010 pasal 110 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) (3) dan ayat (4) tentang mekanisme musyawarah pelaksanaan penjaringan Anggota BPD,” kata Ketua BPD Desa Butoh, Parjono, saat ditemui seusai menemui Camat, Senin (25/2/2013)
“Melakukan musyawarah di tingkat keterwakilan saja tidak kok sudah ditetapkan kan yo lucu to, Mas. Sedangkan, calon BPD yang daftar sebanyak kurang lebih 14 peserta tapi saya lupa nama-namanya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasun Gampeng, Desa Butoh, Sahersun, membenarkan, jika tidak mau menandatangani berita acara penetapan tujuh anggota BPD. Kususnya, terkait dengan berita acara musyawarah penjaringan yang dilakukan di dusun Gampeng. Â
“Saya tidak mau menandatangi berita acarannya, Mas. Karena, saya sebagai Kasun Gampeng belum pernah melakukan musyawarah mengumpulkan RT, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan penjaringan calon anggota BPD untuk keterwakilan Gampeng,” ungkap Sahersun. (sam)