SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekitar 50 penjudi sabung ayam berhasil kabur dari sergapan petugas kepolisian. Para penjudi kabur saat terjadi penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (25/2/2013).
Arena perjudian yang terletak diantara area persawahan menyulitkan upaya penggerebekan petugas. Sebelum sampai di lokasi polisi harus melakukan penyisiran diantara persawahan, dan menyebabkan kedatangan petugas diketahui oleh para penyabung ayam.
“Begitu tahu ada petugas datang, mereka lari dengan menerobos persawahan dengan membawa ayam jago aduan,†terang Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Senin (25/2/2013).
Dari puluhan penyabung ayam yang ada di arena tersebut, hanya ada 3 orang penjudi apes yang tertangkap petugas. Mereka adalah Suripan (28), warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban, M Isman (38), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, dan Susanto (40), warga Desa Sokobuntu, Kecamatan Trurup, Lamongan.
“Ketiganya kita tangkap beserta barang bukti dua ayam jago dan uang tunai tiga ratus ribu,†tambah Noersento.
Saat ini, ketiga penyabung ini berada di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (edp)