Warga Geruduk Kecamatan Tuntut Pencopotan Perangkat Desa

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sekira 800 warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur mendatangi kantor kecamatan setempat, Senin (25/2/2013). Mereka menuntut pencopotan tujuh perangkat desa yang menjadi tersangka korupsi beras miskin (Raskin) dengan nilai sekitar 160 juta rupiah.

Massa datang dengan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan untuk menghukum koruptor. Selain itu mereka datang untuk menggiring sejumlah perwakilan dari Badan Pengawas Desa (BPD) desa setempat untuk mempertanyakan kasus ini ke Camat Soko.

“Kami tidak mau dipimpin koruptor,” teriak seorang warga dalam orasinya.

Mereka berharap, agar pencopotan 7 orang tersangka korupsi tersebut segera dilakukan. Mengingat akibat ulah para tersangka, negara merasa dirugikan. Lainnya, warga merasa malu dipimpin oleh orang-orang yang telah melakukan korupsi.

Warga juga mensayangkan ketujuh tersangka tersebut hingga saat ini masih terlihat berkeliaran di desa mereka. Bahkan masih menjabat sebagai perangkat desa setempat.

“Kami masih melihat para tersangka di desa ini, kenapa tidak ditindak?,” terang Kusmain, salah satu tokoh setempat.

Baca Juga :   51 Makam Tergusur Proyek Double Track

Diketahui, 7 orang perangkat desa Sandingrowo telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan beras miskin (Raskin) dengan total nilai 160 Juta. Saat ini, warga minta agar pemerintah melakukan tindakan dan melakukan pencopotan atas kasus tersebut. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *