SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Setelah beberapa kali melakukan razia Sakau, Polres Tuban saat ini mengamankan 824 liter minuman keras jenis arak. Arak tersebut disita dari sentral pembuatan arak yang ada di Desa Prunggahan, Desa Tegalagung, dan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain itu, polisi juga menangkap 11 orang tersangka pembuat, dan pemilik minuman terlarang tersebut. Mereka kini menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Â
“Razia dilakukan sejak tanggal 20 Februari lalu,†terang Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, Rabu (27/2/2013).
Menurut Imam, para tersangka akan dikenai pidana ringan. Ada juga yang kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Razia dilakukan, sebagai upaya menekan peredaran minuman keras di Tuban. Razia ini juga akan dilakukan dibeberapa tempat lain. Disinyalir produksi ini juga dilakukan masyarakat lain di beberapa tempat di Tuban.
Satreskoba Polres Tuban, Sat Sabhara, dan Polsek Semanding melakukan operasi Sakau. Dalam operasinya, mereka mendatangi dan menyita sejumlah arak yang siap diedarkan di tiga desa tersebut. Selama ini hasil produknya diedarkan di wilayah  Tuban, Bojonegoro, Lamongan, serta beberapa kota lain yang ada di Jawa Timur. (edp)