SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali mengamankan delapan ton solar illegal di dua tempat pengkalan minyak yaitu Desa Margomuyo, Kecamatan Balen dan Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Jumat (1/2/2013) lalu. Namun petugas baru membeberkan penangkapakan itu, Senin (4/3/2013).
Diduga, bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan itu oplosan (camupran) antara solar bersubsidi dan penyulingan dari sumur minyak tradisional di Kecamatan Kedewan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmad Setiyadi, mengatakan, dalam penangkapan itu petugas hanya mengamankan satu tersangka yakni Efendi (27) alias Bandem, warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan barang bukti sebesar 8 ribu ton atau sebanyak 234 jirigen berisi solar.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka melakukan sendiri atau ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres saat press release di halaman Polres Bojonegoro.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencari kebenaran asal solar tersebut. Apakah benar berasal dari minyak bersubsidi ataukah hasil dari penyulingan dari sumur tua di Kecamatan Kedewan.
“Meskipun dia mengaku berasal dari sumur tua, tapi kami harus tetap membuktikan secara material,” tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana, mengatakan, tersangka dijerat pasal 53 ijin pengangkutan dan niaga minyak bumi UU Migas no 22 Tahun 2001 tentang migas. “Ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” tandas Joes.
Selain mengamankan, puluhan jiregen berisi solar, petugas juga mengamankan kendaraan pick up yang diduga digunakan mengangkut dan menyimpan jirigen jirigen tersebut. Selama Kepolisian telah melakukan pemantauan adanya penjualan solar secara ilegal terlebih saat ini Kabupaten Bojonegoro terkenal akan sumber minyak. (rien)