SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sebanyak 12 warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur hari Kamis (20/10) kemarin telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga beberapa lembaga lainnya.
Surat tersebut berisi keluhan atas diskriminasi tim appraisal dalam menentukan harga pembebasan lahan dan pohon (tanam tumbuh) di desanya.
“Kami merasa didiskriminasi oleh tim appraisal, sebab harga lahan dan pohon di Tegalagung lebih murah dibandingkan dengan desa lainnya,” kata salah satu pemilik lahan Tegalagung, Parjo, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungam telepon genggamnya, Senin (24/10/2016).
Dia bersama 11 pemilik lahan lainnya sebenarnya sangat mendukung proyek Nasional Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau disebut ring road. Apabila tim appraisal penentu harga mau transparan soal kriteria menentukan harga, tentunya tidak bakal serumit ini permasalahannya.
Pengiriman surat ini terpaksa warga lakukan, karena penyelesaian ketidakadilan ini tidak cukup hanya di persidangan semata. Selama ini banyak kejanggalan yang dilakukan oleh tim penilai, serta tidak sesuai dengan undang-undang kepentingan umum.
Parjo menyontohkan dalam menilai harga yang seharusnya dimusyawarahkan dengan pemilik tanah, namun hal itu tidak dilakukan. Pemilik lahan hanya mengetahui harga tersebut sudah jadi tanpa melalui musyawarah.
“Kedua banyak pohon yang tidak dihargai sama sekali oleh tim penilai,†jelasnya.
Secara rinci Parjo menjelaskan inti surat tersebut meliputi, lahan di Desa Tegalagung yang lebih dekat dengan kota yang di pinggir jalan dihargai Rp192.000,00, dan yang didalam di hargai Rp162.000,00. Sedangkan di desa lain rata–rata diatas Rp250.000,00.
Harga tanaman juga dihargai tidak sama dengan desa lain contohnya, pohon Siwalan di Desa Tegalagung hanya dihargai Rp100.000,00. Sedangkan di desa lain Rp500.000,00, dan untuk pohon jati di desa lain dihargai Rp1.000.000,00/ pohon.
Naasnya, pohon jati tersebut hanya dapat dimanfaatkan sebagai kayu bakar saja, dan untuk mendapatkan satu kubik pohon jati tersebut dibutuhkan sekira 60 batang. Artinya harga pohon jati untuk kayu bakar tersebut satu kubiknya harganya kurang Rp60.000.000,00.
“Sedangkan milik kami yang tiga batang saja sudah mencapai satu kubik namun hanya di hargai Rp3.000.000,00. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak warga, sebab tidak masuk akaln,” tambahnya.
“Sebagian pohon jati di desa Tegalagung juga ada yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali,” lanjutnya.‬
Menyikapi hal demikian, pihaknya berharap Pemerintah Pusat terutama Presiden RI, Jokowi memperhatikqn polemik ring road di Tuban. Selain itu, KPK harus terjun langsung ke Kabupaten Tuban untuk mengecek lokasi langsung.
Pemilik lahan lainnya Hariyono, menambahkan selain ke Presiden Jokowi dan KPK, berkas surat tersebut secara resmi juga dikirim ke Mahkamah Agung (MA), Ombutsmend, KOMNASHAM dan DPRI RI.
Hariyono juga meminta bantuan dan perlindungan hukum atas proses pembebasan lahan. Dalam hal ini pemilik lahan Desa Tegalagung merasa dipermainkan, oleh oknum yang semestinya bertanggung jawab.
“Oknum tersebut justru merugikan kami dengan adanya perintah permohonan gugatan keberatan yang dianggap telah kedaluwarsa,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyabudi, belum membalas pesan singkat yang dikirimkan suarabanyuurip.com sejak pukul 09:15 WIB. (Aim)