SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sidang sengketa tanah Sendang Jati Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berlangsung panas. Dalam persidangan majelis hakim meminta kepada saksi, Darsan, Sekretaris Desa (Sekdes) setempat menunjukkan buku Petok C desa untuk mengetahui asal usul tanah seluas 1600 meter persegi yang diperkarakan. Sebab Majelis Hakim menemukan kejanggalan dari keterangan saksi dan data tulis yang disimpan.Â
“Kami minta anda tunjukkan buku petok C desa kepada kami,†pinta Ketua Majlis Hakim, Harris Tewa kepada Sekdes tawaran di ruang sidang PN Tuban, Senin (4/2/2013).
Menurut dia, dengan adanya buku petok C itu bisa digunakan sebagai bukti lain. Apakah tanah yang disengketakan masih milik tergugat, Rasmidi bin Citroleksono yang mewakafkan tanah untuk masyarakat. Ataukah sudah sah menjadi milik Basar bin Ahmad, yang telah membeli tanah tersebut beberapa puluh tahun silam.
Majelis Hakim juga menegaskan, bahwa SPPT bukanlah surat kepemilikan tanah. Karena itu, kunci permasalahan dan yang paling tahu mengenai permasalahan sengketa tanah ini adalah perangkat desa.
“Sekali lagi kami minta, bapak persiapkan dokumen mengenai tanah itu untuk kami periksa dalam persidangan selanjutnya. Kalau perlu kami juga akan panggil beberapa perangkat desa lain,†tambah Haris Tewa sambil berpesan agar Sekretaris Desa juga mempelajari dokumen-dokumen yang diminta sebelum diserahkan kepada hakim.
Sementara itu, Kepala Desa Tawaran, Saypan, yang hadir dalam persidangan menyatakan kesanggupannya untuk membantu Sekdes dalam melengkapi dokumen yang diperlukan hakim.
“Kami akan siapkan dokumennya,†jawabnya singkat.
Sementara itu, seratus warga Dusun Wonorejo berada diluar PN Tuban menunggu hasil sidang gugatan tanah Sendang Jati. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada tergugat. (edp)