Badan Perijinan dan Satpol PP Silang Pendapat

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Dua instansi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, beda pendapat tentang pembangunan sejumlah rumah toko (ruko) yang belum berijin.  Badan Perijinan Bojonegoro menegaskan semua kegiatan proyek pembangunan pertokoan di Bojonegoro telah berkoordinasi sebelum melakukan konstruksi. Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro menilai pembangunan ruko melanggar aturan karena belum berijin.

Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Bojonegoro, Mudjiono, mengungkapkan, saat ini banyak sekali kegiatan proyek yang sedang berlangsung di Bojonegoro. Diantaranya pembangunan Hotel seperti De Warna, Hotel Bonero, Toko Serba Ada (Toserba) Karunia Damai Sentosa (KDS), dan Ruko Pemuda Square. Semua kegiatan tersebut sudah ada yang mengajukan ijin dan ada juga yang masih dalam proses.

“Meskipun dari beberapa pembangunan tersebut belum ada ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan (HO), namun mereka sudah berkoordinasi dengan kita,” tegas Mudjiono kepada www.suarabanyuurip.com, Rabu (6/3/2013).

Ketika disinggung sikap tegas Satpol PP yang akan menghentikan kegiatan proyek tanpa ijin, pria berkacamata minus ini, mengatakan, tidak bisa menyalahkan karena memang eksekutor dalam hal ini adalah Satpol PP.

Baca Juga :   Berharap Pemimpin Baru Bojonegoro Perhatikan Jalan Menuju J-TB

“Memang jika dikatakan salah ya salah, karena belum ada ijin sudah melakukan konstruksi bangunan. Tapi mereka sudah ada niat dan berkoordinasi dengan Badan Perijinan,” ungkap Mudjiono.

Dia mencontohkan untuk kegiatan pembangunan Toserba KDS di Jalan Veteran, pihak pengelola telah mendapatkan ijin prinsip dari Bupati Suyoto. Sehingga dengan ijin prinsip  tersebut mereka mulai melakukan kegiatan konstruksi sambil mengurus ijin HO dan IMB.

“Untuk Ruko Pemuda Square di Jalan Pemuda sebenarnya juga sudah datang ke Badan Perijinan dan saat ini permohonan tata ruang masih dalam proses,” papar dia.

Begitu juga dengan kegiatan pengelolaan meterial batu kricak bahan cor di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, pihak pengelola sudah mengajukan proses ijin.

“Kalau yang di talok itu namanya Betching Plan dan sudah dalam proses ijin,” tegasnya.

Mudjiono menuturkan, banyak pertimbangan yang dilakukan Badan Perijinan ketika para pengembang atau pengusaha mengerjakan konstruksi meskipun IMB dan HO belum terbit. Salah satunya faktornya adalah masalah finansial.

“Mereka kebanyakan dikejar bunga bank sehingga harus segera menyelesaikan proyek dalam jangka waktu tertentu. Selain itu ada juga yang mencocokkan dengan tanggalan Jawa atau hitungan Jawa,”tandasnya.

Baca Juga :   Pemkab Lamongan Resmi Mengikat Nota Kesepahaman

Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawasi kegiatan pembangunan yang mulai banyak di Kota Ledre ini. Sehingga jika memang terjadi pelanggaran bisa ditindak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP akan menindak tegas bagi proyek yang belum berijin. Bahkan aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu tak segan-segan menghentikan pembangunan. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *