SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2021 masih menunggu rapat pleno terakhir. Sehingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur belum memastikan nominal UMK.
Kepala Disperinaker Bojonegoro Welly Fritama menjelaskan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan UMK Bojonegoro 2021. Ia juga belum bisa memastikan UMK naik atau turun. Karena ada perbedaan kondisi, seperti adanya pandemi virus korona. Sehingga, berpengaruh pada daya beli masyarakat.
“Daya beli masyarakat menurun karena dampak pandemi,” katanya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Welly, penetapan UMK belum dibahas secara final. Sehingga, ada pertimbangan yang harus dilalui. Misalnya sejumlah perusahaan yang terdampak langsung karena pandemi. Bagi perusahaan yang masih eksis hingga kini kemungkinan akan menaikan UMK.
“Juga sebaliknya, perusahaan yang terdampak akan menurunkan UMK,” katanya ditemui di kantor.
Dia mengatakan, belum bisa memastikan kenaikan UMK, namun menurut surat edaran (SE) UMK akan disamakan dengan tahun ini. Itu tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerja M/11/HK.04./X/2020/23112020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid – 19.
“Menjelaskan upah minimum 2021 disamakan dengan tahun ini yakni sebesar Rp 2 juta, ” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Selain itu, juga ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL), nantinya ada 64 item yang harus disurvei di lapangan. Pembahasan dengan dewan pengupahan sudah dilakukan beberapa minggu lalu. Nantinya, pembahasan upah dilaporkan ke Bupati dan mendapatkan persetujuan untuk proses pengajuan kepada pemerintah provinsi.
“Kejelasan berapa jumlah UMK tahun depan masih menunggu kejelasan dari provinsi. Karena, informasi penetapan batas terakhir 13 November harus terkirim di surabaya,” ujarnya. (jk)