SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Diduga karena himpitan ekonomi, Supriyadi (34), salah satu Guru Tidak Tetap (GTT) di Tuban, Jawa Timur nekat melakukan pencurian di kompleks Perumahan Tasikmadu Permai di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (7/3/2013).
Dia ditangkap warga saat mencuri di rumah M Husni Labil (42), di kawawan Jalan Kelapa Gading perumahan setempat. GTT asal Kelurahan Baturetno, Kecamatan Kota, Tuban ini sempat digebuki warga, sebelum akhirnya diselamatkan anggota Reskrim Polsek Palang, Kadeni, yang kala itu tengah berada di kompleks perumahan tersebut.
Selanjutnya GTT di SDN Prunggahan Kulon, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ini digelandang ke Mapolsek Palang. Kini kasus pencurian yang sering terjadi di kompleks perumahan itu dalam penanganan polisi. Â Â
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, Supriyadi yang hafal situasi perumahan tersebut ketika beraksi menyamar sebagai pemulung . Dia membawa satu sak lengkap dengan peralatannya. Saat berada di kompleks perumahan langsung memanjat pagar tumah milik M Husni Labib.
Aksi itu tampaknya diketahui, Subur, warga setempat. Subur pun langsung menghubungi pemilik rumah yang saat itu berada di luar. Selain itu, sejumlah warga lainnya juga diberi informasi adanya maling yang masuk rumah M Husni Labil tersebut.
Sejumlah warga akhirnya menyanggong di luar rumah sambil menunggu pemilik rumah datang. Mereka berjaga di luar pagar, sambil menunggu maling tersebut ke luar. Begitu ke luar rumah sambil membawa hasil curiannya berupa potongan besi, dan sejumlah barang berharga lainnya yang dimasukkan dalam sak langsung ditangkap warga.
Maling apes ini sempat dihajar warga, sebelum kemudian dilerai Kadeni anggota Polsek Palang yang rumahnya tak jauh dari rumah korban. Bersama warga Supriyadi akhirnya dibawa ke Mapolsek Palang.
Saat dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata pelaku sebelumnya telah mengambil beberapa potongan besi milik warga di lokasi yang sama. Sehingga petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena dia sebelumnya telah mencuri di perumahan itu, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara,” kata Humas Polsek Palang, Bripka Noto Diharjo, Kamis (7/3/2013).
Secara terpisah, istri pemilik rumah Anik Sugiarti mengatakan, di lingkungan mereka memang kerapkali terjadi kehilangan. Banyak warga yang mengeluh kehilangan barang elektronik, lampu kuno, hingga terakhir beberapa burung perkutut yang menjadi peliharaan warga.
“Kerap warga mengeluhkan kehilangan, hingga saat ini belum tahu siapa yang mengambil,” kata Anik melalui ponsel. (edp)