SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), untuk mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), melakukan restitusi atau peralihan pajak Hotel Resident sebesar Rp6 miliar yang terlanjur disetorkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Pajak hotel yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro – Padangan, tepatnya di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, itu terhitung sejak 2009 – 2014. Hotel itu sekarang ini disewa operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), untuk perkantoran.
Namun, sesuai pengakuan KPP Pratama, Resident dilaporkan BBS bukan sebagai hotel. Melainkan bangunan perkantoran, sehingga pajaknya tidak masuk ke Dispenda Bojonegoro.
“Kami minta ada optimalisasi dalam kebijakan umum, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Juru Bicara Pansus II, Imam Solihin, saat rapat Paripurna jawaban atas laporan pertanggungjawaban Bupati 2014, Jumat (17/5/2015).
Politisi PKB itu juga mendesak kepada Dispenda untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan guna penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan pajak.
“Selain itu kami juga minta ada optimalisasi Perbup untuk 1 desa 1 kios pupuk,” tegas Imam Solihin.
Pria yang juga anggota Komisi B, ini juga meminta adanya optimalisasi lumbung pangan, promosi pariwisata daerah, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam perencanaan, pelaksaan, sampai pertanggungjawaban program yang dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi gagal lelang pada pengadaan bantuan pupuk pada Dishutbun dan pengadaan bibit jambu merah di Disperta.
“Kami minta ada peningkatan sinergitas program dengan baik,” pungkas Imam Solihin.(rien)