SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Tim Jaksa Penuntut UMum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro merencanakan untuk memanggil ulang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso, dan mantan Sekab, Bambang Santoso.
Kasi Datun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Hadi Riyanto, mengatakan, penundaan persidangan yang harusnya dilakukan, Rabu (06/03/2013) kemarin, terjadi karena terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH), Gede Bobby Aryawan.
“PH-nya tidak hadir sehingga terdakwa keberatan diperiksa sendiri, makanya ditunda,” ujar Hadi Riyanto, Kamis (07/03/2013).
Dia jelaskan, Majelis Hakim Tipikor Surabaya akhirnya hanya membuka persidangan, dan menjelaskan untuk penundaaan pelaksanaan sidang selama satu minggu yang akan dilakukan pada 13 Maret 2013 mendatang. Pada persidangan kemarin, JPU diwakili Musleh Rahman.
Pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro ini menyayangkan batalnya sidang tersebut, lantaran sudah menunggu sejak siang ternyata tidak jadi. Selain tidak ada penjelasan dari PH, batalnya sidang juga menurutnya buang-buang waktu.
“Karena tim jaksa dan terdakwa serta saksi sudah meluangkan waktu dari Bojonegoro,” pungkasnya.
Saksi yang datang dalam persidangan tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Djindan Muhdin, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kusnandaka Tjatur, Kepala Dinas Perhubungan, Edi Susanto, Kepala Bakesbang Polinmas, Lukman Wafi, dan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.
Dalam perkara ini, terdakwa dianggap bertanggung jawab atas aliran dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar. Penyidik tetap yakin uang tersebut adalah uang negara karena ada perjanjian dengan pejabat daerah. Dari jumlah itu dugaan kerugian ditaksir sebesar Rp2,9 miliar sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua terdakwa diduga kuat bertanggung jawab dalam pencairan dana dari operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL). (rien)