IKPT : Masalah TKD Kewenangan MCL

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kontraktor Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) 2 Banyuurip, PT Inti Karya Persada Tekni (PT IKPT) mengaku, tidak mengetahui permasalahan tanah kas desa (TKD) di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang ditanami pipa.  Alasanya, IKPT hanya sebatas sebagai kontraktor pelaksana proyek pipa.

“Semua itu kewenangan MCL (Mobil Cepu Limited) untuk menjawab. Karena tanah itu yang nyewa MCL,” terang Humas EPC 2 Tuban, Anaf, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Ditambahkan, PT IKPT hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pekerjaan. Karena itu dia menyarankan kepada media untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada MCL, operator migas Blok Cepu.

“Kami tugasnya hanya mengerjakan yang ada diapangan, untuk masalah itu silahkan konfirmasi ke MCL,” tambah Anaf.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Sumberagung menghentikan penanaman pipa milik Blok Cepu, MCL yang dikerjakan di TKD desa setempat, Jum’at (8/3/2013). Mereka menuntut, agar MCL dan kepala desa mau terbuka terkait harga sewa TKD seluas 1000 m2. Dalam aksinya, warga mangancam akan terus menahan penanaman pipa ditempat tersebut sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Sementara itu, beberapa nomor ponsel Humas MCL dan Kepala Desa Sumberagung, Sukisno, yang biasanya bisa dihubungi sedang tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan mereka belum memberikan jawaban atas aksi yang dilakukan warga Sumuragung. Informasi yang didapat, pejabat MCL sedang melakukan rapat perusahaan. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *