SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengajuan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur masih tinggi. Tercatat hingga November 2023 sebanyak 435 pemohon diska.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, angka diska di Bojonegoro masih tinggi meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
“Ada 435 pemohon diska hingga November kemarin,” katanya, Sabtu (16/12/2023).
Dia mengatakan, kemungkinan akan terus bertambah pada Desember ini, karena saat ini data terbaru pengajuan masih belum terekap. Untuk jumlah diska tahun 2022 sebanyak 532 pemohon.
Sholikin Jamik mengatakan, diska memiliki banyak dampak negatif karena menikah di bawah umur 19 tahun. Hal tersebut karena bisa berpotensi adanya kekerasan terhadap perempuan.
“Termasuk secara mental perempuan di bawah umur belum siap sepenuhnya. Juga reproduksi anak belum matang berbeda dengan orang dewasa,” pungkasnya.(jk)





