Lima BPD Trenggulunan Ditetapkan

NULL

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro- Pemerintah Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menetapkan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat Sabtu, (09/03/2013). Penetapan itu dilakukan sesuai hasil penjaringan yang dilakukan oleh panitia penjaringan dari keterwakilan tiap-tiap dukuhan yang ada Desa Trenggulunan.

Kelima anggota BPD itu berasal dari  dukuhan Blimbing, Ringinanom dan dukuhan Trenggulunan (Krajan).

Pejabat sementara (Pjs) Kades Trenggulunan, Budi Sukisna, mengatakan, penetapan lima anggota BPD Desa Trenggulunan sesuai dengan hasil penjaringan yang dilakukan panitia penjaringan dimasing-masing keterwakilan dukuhan sejak 20 Februari 2013 lalu.

“Dalam penjaringan itu panitia melakukan musyawarah dengan perangkat, RT dan tokoh warga lainnya didukuhan masing-masing untuk menjaring dan menentukan warga yang disetujui untuk dijadikan anggota BPD,” kata Budi Sukisna, disela-sela acara penetapan Sabtu, (09/03/2013)

Penjaringan di tingkat keterwakilan dukuhan, Jelas Budi Sukisna, dilakukan mulai sejak 20 Februari 2013. Kemudian, 6 Maret 2013 berkas hasil musyawarah diserahkan di Pemerintah Desa (Pemdes) Trenggulunan.

“Semuanya sudah sesuai aturan dan tidak ada permasalahan ditiap-tiap keterwakilan. Sehingga, hari Sabtu, 9 Maret 2013 ini saya tetapkan ke lima anggota BPD tersebut,” jelasnya.

Dalam musyawarah itu yang hadir dalam penetapan dari perangkat, RT, RW dan tokoh masyarat masing-masing dukuhan dan sudah ada dua per tiga. Jadi secara aturan penetapan anggota BPD ini sudah sah untuk dikirim ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk dijadikan dasar pelantikan nantinya.

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Ngasem, Mudlofir, mengatakan, penetapan lima Anggota BPD Trenggulunan sudah sesuai dengan aturan. Karena, sudah dilakukan penjaringan dari tingkat keterwakilan dukuhan masing-masing. Sementara, bagi panitia penjaringan, tugasnya akan selesai setelah anggota BPD dilantik.

“Hari Senin (11/3/2013) berkas penetapan akan saya kirim ke Pemkab Bojonegoro. Sedangkan, bagi Desa yang belum membentuk anggota BPD sampai hari Senin itu akan saya tinggal karena sudah batas akhir pengiriman berkas,” tegas Mudlofir dalam memberikan penjelasan peserta musyawarah yang hadir.

Perlu diketahui, dalam acara musyawarah penetapan anggota BPD yang digelar di Balai Desa Trenggulunan Sabtu (09/3/2013) dihadiri oleh Perangkat, RT, RW, tokoh masyarakat masing-masing dukuhan, Pjs Kades Trenggulunan, Budi Sukisna, Sekdes Murti, Kasi Pem, Kecamatan Ngasem, Mudlofir.(sam)

Baca Juga :   Pilkades Bekas Kilang TWU : Di Sumengko Petahana KO

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *