Kejari Segera Tetapkan Tersangka

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012 senilai Rp957 juta, di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah mengarah kepada tersangka.

“Indikasi sudah kuat mengarah kepada calon tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik, sebanyak 14 calon saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Sebentar lagi kami akan menetapkan  tersangkanya,” jelasnya.

14 orang calon saksi yang diperiksa itu yakni dari 19 kelompok masyarakat yang mendapat dana PNPM dan saksi dari tim verifikasi PNPM Kabupaten Bojonegoro. Pengembangan dugaan perkara korupsi dana PNPM ini juga mengarah ke daerah lain.

“Memang program yang diberikan Pemerintah Pusat, seperti PNPM dan Jasmas ini sering disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya,” lanjutnya.

Seharusnya, pencairan dana PNPM digunakan oleh 19 kelompok masyarakat. Namun, dana yang masuk ke rekening kelompok masyarakat ditarik oleh Kepala Desa Sambong, Munjiatun. Kasus ini baru mencuat setelah iuran pengembalian dana PNPM itu macet selama tiga bulan.

Baca Juga :   Kebakaran Bengkel Mobil Diduga dari Tungku

“Dana PNPM yang belum kembali senilai Rp559 juta,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kades Sambong, Munjiatun, dan suaminya, Nurhadi, anggota DPRD Bojonegoro, juga akan diperiksa. Keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi ini juga sedang didalami.

Saat dalam pembahasan usulan penerima dana PNPM itu, Nurhadi berperan sebagai pimpinan forum musyawarah antar desa. Ia saat itu juga menjabat sebagai ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Sementara, pasangan suami-istri itu sendiri kini menjalani proses sidang kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp127 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya kini ditahan di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Nur Hadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor surabaya,Senin(11/3/2013) saat ditemui Suarabanyuurip.com didepan pintu Lapas Bojonegoro mengaku tidak mengetahui jika Kejaksaan kini telah mendalami kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

“Saya tidak tahu,” jelasnya sigkat sambil berlalu masuk kedalam Lapas.

Sementara, istrinya Munjiatun lari dan menghindari pertanyaan dari awak media. Ia juga terus bersembunyi dibelakang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Baca Juga :   Bupati Tuban Malu KLA Baru Dilaunching

Dalam persidangan di Tipikor Suarabaya,senin(11/3/2013) kemarinJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi diantaranya dari pemilik toko bangunan, dan tukang. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *