Bupati Tuban Malu KLA Baru Dilaunching

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Bupati Tuban, Jawa Timur, Fathul Huda, mengaku malu karena Tuban menuju Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) baru dilaunching pada bulan Nopember 2017. Padahal sejak tahun 2013 lalu, pemerintah sudah memfasilitasi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak dan perempuan. 

“Kenapa baru sekarang dilaunching,” ujar Bupati Fathul Huda, kepada suarabanyuurip.com, di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Senin (20/11/2017).

Bupati dua periode ini mempertanyakan komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait KLA. Dari 38 Kabupaten/kota se-Jatim, Tuban termasuk kabupaten terakhir yang tak pernah menerima penghargaan kota layak anak.

Pria kelahiran Kecamatan Montong ini juga mempertanyakan apa saja yang dikerjakan OPD sejak tahun 2013 sampai 2017 sampai tidak ada penghargaan. Hal ini membuktikan banyak OPD yang tidak serius menjalankan program kerjanya.

“Pasti ada OPD yang tidak becus kerja,” tegasnya.

Baca Juga :

KPR Tangani 40 Kasus Kekerasan

Semester I, 26 Anak Tuban Jadi Korban Kekerasan

KPR : Jumlah Kasus Anak Lebih Tinggi

Menyoal Komunikasi Tim Mediasi RSUD dengan Perawat RSNU

Baca Juga :   Ketua Kartar Cendana Diganti

Apabila pada tahun 2018 Tuban tak meraih penghargaan, Bupati bakal memberikan nilai merah kepada OPD terkait. Tantangan tersebut merupakan wujud dorongan pimpinan daerah untuk mewujudkan KLA.

Dilaunchingnya Tuban menuju KLA, berarti harus terbangun sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Baik yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Ada empat prinsip untuk mengembangkan KLA yang terkandung dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA). Mulai non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

KLA sendiri mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Mendefinisikan anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sedangkan pemenuhan hak anak dalam KLA mengacu pada lima kluster. Mulai hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan hak perlindungan khusus.

Baca Juga :   Cangkruk Mathuk Bersama EMCL dan Pendiri Situs Mojok.co

“Setelah launching ini OPD harus paham tugas dan fungsinya,” pinta Bupati yang konon terkaya se-Jatim itu.

Lebih dari itu, Fathul Huda meminta Tuban harus bebas pasung. Setelah berkeliling setahun yang lalu, pihaknya masih menemukan warganya yang terpasung karena mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Nur Jannah, telah berkomitmen sekuat tenaga, fikiran, bahkan finansial untuk mewujudkan KLA. Praktik di lapangan, belum semua OPD selaras mewujudkan KLA.

“Contohnya usulan rumah singgah anak korban kekerasan seksual dicoret oleh Bappeda,” sergahnya.

Perempuan berkacamata ini terlihat malu setelah disindir oleh Bupati dihadapan audiens launching. Apapun resikonya, KLA harus terwujud dengan dukungan semua OPD.

Dinsos P3A Tuban mengajak semua stakeholder untuk mencegah perdagangan/trafiking perempuan dan anak, bulliying di sekolah, dan perkawinan dini pada anak. Upaya ini untuk mewujudkan Tuban benar-benar menjadi KLA.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *