SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Bermula dari perkenalan lewat situs jejaring sosial Facebook, Rini (16), bukan nama sebenarnya, asal Tuban, Jawa Timur menjadi korban pencabulan pacarnya di dunia maya. Kini kasus asmara tersebut ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Rabu (13/3/2013). Â
Sedangkan pacar Rini, Tommy Hendriarti Pusung (19), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap polisi di rumahnya. Pria muda yang dilaporkan keluarga Rini telah menggauli pacarnya sebanyak enam kali ini, kini ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun SuaraBanyuurip.com menyebutkan, ihwal asmara di dunia maya ini bermula ketika Rini berkenalan dengan Tomy di Facebook, beberapa bulan sebelumnya. Mereka kemudian akrab dan menjalin hubungan cinta di dunia maya, hingga akhirnya sepakat melakukan pertemuan.
Pada tanggal 11 Maret 2013 mereka bertemu di rumah kontrakan Tommy, di Gedongombo. Disitulah gadis belia yang masih di bawah umur itu dirayu hingga terjadi hubungan laiknya suami istri sebanyak tiga kali. Gadis belia itu mau menuruti keinginan Tomy karena dijanjikan akan dinikahi kalau sampai hamil.
Perbuatan itu kembali terjadi pada pertemuan kedua pada 12 Maret 2013, di tempat sama. Pada pertemuan ini mereka kembali melakukan hubungan intim, sebanyak tiga kali pula.
“Setelah pulang dari tempat Tomy, orangtua korban curiga. Kemudian setelah ditanya sang anak menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.
Mendengar pengakuan putrinya, orangtua korban tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap Tomy di rumah kontrakannya. Pemuda ini tak sempat kabur ketika sudah digerebeg polisi. (edp)