Kajari Agendakan Panggil Saksi dari MCL

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro - Sidang kasus korupsi  dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar tahun 2007 dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso, dan mantan Sekab Bojonegoro, Bambang Santoso, kembali dijadwalkan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya minggu depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, pada  persidangan minggu depan akan menghadirkan saksi  yang seharusnya dihadirkan pada persidangan, Selasa (13/03/2013), tapi tertunda karena adanya pelantikan Bupati dan Wabup Bojonegoro, Suyoto dan Setyo Hartono.

“Saksi yang dihadirkan kebanyakan pejabat aktif, sehingga ditunda lagi,” tegasnya.

Saksi yang datang dalam persidangan tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Djindan Muhdin, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kusnandaka Tjatur, Kepala Dinas Perhubungan, Edi Susanto, Kepala Bakesbang Polinmas, Lukman Wafi, dan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.

“Untuk persidangan selanjutnya kami juga akan menghadirkan saksi dari operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL),” tegasnya.

Terpisah, Public and Government Affair Manager MCL, Rexy Mawardijaya,  mengungkapkan,beberapa tahun lalu Land Manager MCL, Deddy Affidick, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pernah dimintai keterangan.

Baca Juga :   Proyek Pasar Induk Blora, Berpotensi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

” Kemudian selanjutnya ada pemanggilan lagi, tapi statusnya sudah mantan pegawai MCL,” katanya singkat.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa  tersebut diduga bertanggung jawab atas aliran dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *