Korupsi Raskin Sandingrowo di Tangan Kejari

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Berkas pemeriksaan kasus korupsi beras miskin (Raskin) di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabvupaten Tuban, Jawa Timur resmi dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempatr. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Jumat (15/3/2013).

Sebanyak tujuh orang tersangka yang juga perangkat desa sudah ditahan Mapolsek Soko sejak tanggal 26 Februari lalu. Penahanan dilakukan polisi setelah sehari sebelumnya ratusan warga demo di Kantor Camat Soko, karena menengarai polisi memetieskan kasus tersebut.

“Tahanan dan berkas akan kita limpahkan hari ini juga ke Kejaksaan, karena sudah dinyatakan lengkap,” terang Kaur Bin Ops Polres Tuban Iptu Simon Triyono kepada SuaraBanyuurip.

Dengan dilimpahkannya berkas dan tahanan tersebut ke Kejari. Praktis, pemeriksaan dugaan kasus korupsi akan dilanjutkan di Kejari. Sebelum dibawa ke arena persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Sebelumnya, sekitar 800 warga Desa Sandingrowo, melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor camat. Mereka menuntut, tujuh orang perangkat desa setempat dipecat dari jabatannya. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Raskin yang seharusnya diberikan kepada warga.

Baca Juga :   Bojonegoro Siaga II, Tren Bengawan Solo Naik

Ketujuh perangkat desa tersebut adalah, Mundopar (Kasi Kesra), Munadi (Kadus Semanding), Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo, Maskub (Kasi Trantib), Muslih (Kaur Ek-bang) dan Soim (Kasi Pertanian).

Saat penyidikan, terbukti mereka melakukan manipulasi pembagian Raskin alokasi bulan Juli hingga Agustus 2012 sebanya 1.254 sak, dengan berat 15 kilogram satu sak. Realisasinya mereka hanya membagikan 669 sak kepada warga. Kemudian sisanya mereka bagi untuk kepentingan mereka sendiri.

Pembagian kedua, pada jatah Raskin alokasi bulan September hingga Oktober 2012 sebanyak 1.881 sak, hanya disalurkan sekitar 830 sak. Selanjutnya, jatah bulan Desember 2012 sebanyak 1.254 sak. Hanya disalurkan 823 sak saja.

Total Raskin yang tidak mereka bagi dari bulan Juli sampai Desember 2013. Sekitar 2.223 sak atau sekitar 33.445 kilogram. Para tersangka kemudian menjualnya pada salah satu tengkulak dengan nilai 141.174.000 rupiah untuk dibagi. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *