Minimarket di Tuban Akan Ditata Perda

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pendirian minimarket di Tuban, Jawa Timur masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usaha dan Perdagangan Pemkab Tuban.

Raperda yang saat ini tengah digodok Panitia Kusus (Pansus) 4 ini,  Menyusul banyaknya minimarket yang mulai merambah hingga pelosok kecamatan dan beberapa tempat usaha yang justru bersandingan dengan pasar tradisional.

“Kita ketahui sekarang, banyak minimarket yang mulai didirikan bersanding dengan pasar tradisional. Tentunya ini membuat resah pedagang,” terang Ketua Pansus 4, Imron Khudori, Sabtu (16/3/2013).

Untuk itu, dalam Raperda penyelenggaraan Usaha Perdagangan Kabupaten Tuban akan dibahas regulasi dalam pendirian tempat usaha modern. Diantaranya, harus berjarak tidak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Disamping beberapa aturan lain.

“Dalam Raperda diusulkan, apabila mau mendirikan minimarket harus dengan jarak tak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional,” tambah Imron, yang juga anggota Komisi D DPRD Tuban ini.

Sementara itu, Raperda Usaha dan Perdagangan Tuban masih terus dibahas oleh Pansus 4 bersama Dinas Perekonomian dan Pariwisata, serta DPRD Tuban. Diketahui saat ini ada sekitar 8 item yang akan dibahas dalam perda, yaitu yang awalnya ijin usaha perdagangan, ijin usaha perusahaan, dan tanda daftar gudang. Saat ini ditambah dengan ijin usaha pengelolaan pasar tradisional, ijin usaha pusat perbelanjaan, ijin usaha toko moder, ijin pameran dagang, dan surat pendaftaran waralaba.

“Kita berharap setelah ditetapkannya Raperda ini, bisa dijadikan payung hukum bagi usaha perdagangan Tuban,” tambahnya.

Harapan lain, agar pengawasan dan pengendalian lebih mudah dilakukan. Apabila perda ini telah disepakati dan disetujui.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *