Semalam, Polisi Garuk 4 Penjudi Remi

SuaraBanyuurip.com - Eky Nurhadi

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menggaruk empat penjudi kartu Remi di dua tempat berbeda, Rabu (20/3/13) malam. Mereka ditangkap petugas saat asyik main capsa di Pos Kampling.

Empat pelaku itu adalah Kamari (46), dan Saifuddin (42). Keduanya  wrga Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Sumarsono (45), warga Kelurahan Jetak dan Hidayat (43), Warga Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro.

Tersangka Kamari dan Saifuddin dibekuk polisi saat sedang asyik bermain judi remi di Pos Kampling desa setempat, sekitar pukul 1.30 dini hari tadi. Beberapa petugas yang mendatangi tempat tersebut langsung meringkus keduanya.

“Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur,” kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro. AKP Subarata kepadasuarabanyuurip.com, Kamis (21/3/2013).

Sedangkan penggerebekan kedua dilakukan Polisi di Jalan MH. Thamrin Desa Kauman. Di tempat ini petugas berhasil menangkap Sumarsono (45), warga Kelurahan Jetak dan Hidayat (43), Warga Desa Kauman.

Sama dengan di Desa Sitiaji, pelaku judi lainnya juga berhasil meloloskan diri.

“Judinya sama dengan menggunakan kartu remi,” tegas mantan Kapolsek Gayam ini.

Saat ini empat pelaku diamankan di Polres Bojonegoro. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp.270 ribu yang diduga di buat judi di dua tempat tersebut.(had)

Baca Juga :   Banjir Bandang Terjang Proyek Jembatan di Sekar Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *