SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Bojonegoro – Empat dump truk pengangkut barang ditangkap petugas gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Satuan  Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Militer Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (21/32013). Truk itu ditindak karena muatanya melebihi tonase jalan.
Dari pantauan, operasi gabungan dalam rangka penertiban pelanggaran kendaraan muatan itu dilakukan dibeberapa titik jalan kota Bojonegoro.
Kepala Sie Bimbingan Masyarakat (Binmas), Dinas Perhubungan, Herman Hidayat, mengatakan, operasi ini adalah salah satu tindak lanjut bagi pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas terutama bagi yang tidak mematuhi rambu-rambu.
“Sekarang kami fokuskan pada  kendaraan yang melanggar kelas jalan dan penempatan parkir yang tidak semestinya,†tegasnya.
Dikatakan, dalam operasi ini petugas telah menindak 4 kendaraan jenis dump  truk yang mengangkut barang-barang kebutuhan toko di seluruh Bojonegoro. Kendaraan tersebut sangat besar dan muatannya diperkirakan lebih dari 8 ton.
“Itu melanggar kelas jalan yang ada di seputaran kota. Seharusnya jalan kelas III yang dilewati maksimal 8 Ton. Tapi ini sudah lebih dan bisa mengakibatkan kerusakan jalan,†imbuhnya.
Banyaknya dump truk yang keluar masuk jalan utama perkotaan ini sering dikeluhkan masyarakat setempat. Karena selain berada di jalur padat kendaraan, seringkali parkir dan menurunkan barang dengan sembarangan.
“Kami sudah seringkali menindak mereka, tapi tetap saja bandel. Akan tetapi untuk penindakan memang hanya  sanksi tilang,†tukasnya.
Terpisah, salah satu sopir truk yang terkena tilang, Joko (40), mengaku, sudah hampir 6 tahun beroperasi untuk mendistribusikan barang-barang di beberapa toko yang tersebar di Bojonegoro. Bahkan jika toko yang menggunakan jasa angkutannya di dalam kota terpaksa tetap mengantarkannya meskipun itu dilarang.
“Sudah sering Mbak ditilang. Tapi mau bagaimana lagi, ini kan pekerjaan saya. Kalau tidak begini dapat uang darimana?†kata warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro ini.
Dia menyatakan, selama ini beroperasi tidak pernah mengajukan ijin ke pihak manapun baik Dishub maupun kepolisian. (rien)