SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora -Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah gencar melakukan pendataan rokok ilegal yang marak beredar di wilayah setempat. Keberadaan rokok tak berijin resmi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.Â
Dari data sementara yang diperoleh Satpol PP Blora, saat ini baru 39 merek rokok. “Itu kami dapatkan dari warung- warung kopi yang biasa menyediakan rokok ilegal, dengan nama mirip dengan aslinya,” kata, Mulyono, Kepala Seksi Penindakan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Blora.Â
Menurutnya, hasil pendataan tersebut diserahkan kepada Bea Cukai. Disadari pihaknya  tidak berhak menindak, karena yang mempunyai wewenang adalah Bea Cukai.
“Kami hanya bisa memberikan pembinaan supaya para pedagang tidak menjual rokok ilegal,” ungkapnya.Â
Dia menjelaskan, rata-rata rokok ilegal itu menggunakan cukai palsu, tanpa cukai, atau dengan Cukai lama. “Cukai lama atau cukai palsu itu bisa diketahui dengan alat deteksi,” katanya di sela-sela sosialisasi cukai rokok di Pendapa Kecamatan Cepu, Selasa (26/8/2014). Â
Mulyono menambahkan, adanya rokok ilegal juga membawa dampak kerugian bagi negara, bagi pabrik dan juga berimbas pada buruh.Â
Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMC (Tipe Madya Cukai) Kudus, Deyna Kurniawan, mengatakan, Â dari laporan yang telah didapat pihaknya akan segera melakukan operasi pasar. Selama ini pihaknya telah melakukan operasi pada produksi rokok ilegal di beberapa daerah wilayak kerja Bea Cukai Kudus.
“Untuk Blora sementara ini masih aman untuk produksi rokok ilegal,” katanya.Â
Namun demikian, wilayah Blora, khususnya Cepu adalah daerah potensial bagi peredaran rokok ilegal. “Karena Cepu merupakan daerah perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi bisa saja, rokok ilegal itu berasal Jawa Timur,” Tandas Deyna. (ams)