Kejari Akan Panggil Kamsoeni Sebagai Saksi

SuaraBanyuurip.com – Eky Nur Hadi

Bojonegoro – Mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamsoeni akan dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, Santoso dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Santoso. Sekretaris tim koordinasi dan pengendalian pembebasan lahan (TKP2L) Blok Cepu itu dihadirkan sebagai saksi.

Sebelumnya Kamsoeni telah diputus empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)  karena terbukti terlibat melakukan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu.

“Kita akan segera panggil terdakwa,(Kamsoeni) secepatnya,” ujar JPU Kejari Bojonegoro, Mansyur, Jumat (22/03/2013).

Saat ini Komsoeni masih mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. Selain Kamsoeni, JPU juga akan menghadirkan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bojonegoro,
Zaenuri.

Sementara, Zaenuri juga telah dihukum dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.

“Jadi sebanyak 17 saksi sudah dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan Tipikor Surabaya,” tambah Mansyur.

Ditambahkan, total ada 24 saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan demikian, tinggal tujuh saksi yang akan dihadirkan.

Sementara dalam persidangan Rabu (20/03) kemarin, ada lima saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka semua adalah anggota TKP2L Blok Cepu.  Yakni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat(Bakesbangpol dan Linmas)Kabupaten Bojonegoro, Lukman Wafi, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Ali Hartanto.

Selain itu, dua mantan camat yaitu Supi Haryanto dan Sudariyanto. Juga mantan pejabat MCL.

“Para saksi ini adalah pejabat dan mantan pejabat teras Pemkab Bojonegoro periode 2003-2008,” imbuh Mansyur.

Mereka dimintai keterangan terkait proses pengusulan, pencairan hingga penggunaan dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar dari Rp10 miliar yang diusulkan ke Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan ExxonMobil asal Amerika.(had)

Baca Juga :   PAW Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Gerindra, Suprapto Dilantik Gantikan Hafid Saputra

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *