Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Suprapto resmi menjadi Anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi Gerindra menggantikan M. Hafid Saputra. Ia dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (05/03/2025).
Hadir dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Djoko Lukito, 47 dari 50 anggota DPRD Bojonegoro beserta istri, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, serta para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
PAW atas nama Suprapto menggantikan Hafid Saputra dari Fraksi Gerindra itu untuk sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung dari mulai tanggal pengucapan sumpah janji, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Suprapto menjalani seremoni dimulai dari pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Bojonegoro dipandu oleh Ketua DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah. Turut pula bertanda tangan Rohaniwan Islam dan ketua dewan. Terakhir, yakni penyematan pin lambang DPRD oleh Ketua DPRD dan ditutup dengan penyerahaan surat keputusan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, PAW Suprapto berdasarkan SK Gubenur Jatim Nomor : 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, kami mengucapkan selamat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro ke depan dengan sebaik-baiknya, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi kita semua dan senantiasa memberikan kekuatan dan kemampuan dalam mengemban amanah rakyat Bojonegoro,” tegas Umar, sapaan akrabnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono atas nama pemkab dan masyarakat Bojonegoro mengucapkan selamat atas pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
“Semoga dari pelantikan ini bisa lebih memberikan kontribusi yang baik dan lebih produktif untuk DPRD Bojonegoro, serta bisa membangun kolaborasi yang lebih baik (dengan Pemkab Bojonegoro),” ucapnya.

Sementara itu, kala dikonfirmasi perihal PAW yang sebelumnya diawali dengan terbitnya keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Suprapto mengaku, sebagai kader partai akan selalu taat dengan atasan.
Hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Partai telah tersampaikan kepada Hafid Saputra. Suprapto mengatakan, bagaimanapun yang telah terjadi, DPP Gerindra juga akan tetap memperhatikan posisi Hafid.
“Jadi untuk ke depannya Mas Hafid akan tetap kita perhatikan dengan cara kita tersendiri, hingga apa yang kita alami di periode awal itu akhirnya bisa kita selesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Disinggung ihwal amanah yang diterima sebagai wakil rakyat, pria yang memperoleh suara terbanyak ke dua di bawah anggota DPRD ia gantikan itu merasa, sebagai anggota dewan yang baru harus banyak belajar terutama kepada kepada para kolega di fraksinya, sehingga tugasnya dapat semakin mudah.
“Dan saya akan berusaha menjalankan amanah ini untuk memperjuangan kepentingan masyarakat di Dapil saya,” tandas Suprapto.
Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu M. Hafid Saputro dan Suprapto bertarung di dapil IV. Hafid berhasil meraih 5.562 suara. Sementara Suprapto menempati posisi kedua perolehan suara dengan meraih 2.678 suara.
Namun, pasca dilantik sebagai anggota DPRD, M Hafid Saputro justru mendapat surat keputusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ia didakwa tidak patuh terhadap perintah partai.
Hal itu dijadikan alasan pemberhentian M. Hafidz. Merasa dizalimi, didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz lantas mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (31/12/2024). Kendati, gugatan itu membuahkan jalan buntu. Hafid tidak berhasil mempertahankan kursi yang diraihnya dalam pemilu 2024 lalu.(fin)