SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Jajaran Polsek Babat, Polres Lamongan, Jawa Timur menangkap penjual minuman keras jenis arak di wilayah kerjanya. Dua orang pedagangnya asal Kabupaten Tuban, kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang dilakukannya, Jumat (29/3/2013).  Â
Pedagang minuman istimewa dari Bumi Ranggalawe tersebut masing-masing, Danang Winarto (26), asal Dusun Jamong, Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, dan Didik Hariyanto (33), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Dari tangan mereka polisi menyita 72 botol minuman keras yang dimuat mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi S 1895 HE.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga ke petugas Reskrim Polsek Babat yang sedang piket di Mapolsek setempat. Dilaporkan, tentang adanya mobil Suzuki Carry warna merah marun yang membawa miras jenis arak.
Empat orang petugas dipimpin langsung Kapolsek Babat, Kompol Indra Wijatmiko, mendatangi mobil yang parkir di jembatan Babat. Benar saja, saat digeledah di dalam mobil carry tersebut petugas menemukan 72 botol air kemasan berisi arak.Â
“Kami tidak mentolerir peredaran segala bentuk minuman keras di Lamongan, siapapun pelakunya akan ditangkap, “ kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Ach Umar Dami, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia tambahkan, dua pelaku tersebut masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polsek Babat. (tok)