Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Meski perlindungan Anak sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor:  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  namun kekerasan anak masih sering terjadi. Di Lamongan angka kekerasan pada anak masih cukup tinggi.

“Perlindungan terhadap anak telah diatur dalam UU 23 tahun 2002. Namun, masih banyak terjadi kekerasan pada anak, “ kata Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM pada Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Wasimin, dalam acara Diseminasi HAM di ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan.

Menurut Wasimin, sanksi terhadap pelanggaran hak anak sangat jelas diatur. Untuk diskriminasi, dan penelataran yang menyebabkan anak sakit dan menderita, ancaman pidananya 5 tahun dengan denda Rp100 juta. Sementara kekejaman atau kekerasan, ancaman hukumannya, pidana 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta.

“Ancaman pidananya semakin tinggi jika si anak mengalami luka berat, yakni 5 tahun dengan denda Rp100 juta. Jika mengakibatkan kematian, bisa diancam pidana 10 tahun dengan denda Rp200 juta,“ urai dia.

Baca Juga :   Camat Diperintah Data Tambang Galian C

Jika ada yng kedapatan memperdagangkan anak, pelaku bisa dikenai pidana 3-5 tahun dengan denda antara Rp300 juta hingga Rp600 juta. Kemudian khusus untuk kejahatan memaksa anak menjadi distributor narkoba, pelaku terancam pidana 5-10 tahun dengan denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan, Aiptu Prasetyo Margono, berharap, bila anak melakukan pelanggaran, jangan sampai dikeluarkan dari sekolah atau dikucilkan. Kebijakan seperti itu akan sangat berpengaruh pada masa depannya.

“Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor ke kami (Polres). Tidak usah takut dan kami pastikan tidak ada pungutan biaya. Polisi akan siap membantu dan mendukung setiap upaya perlindungan pada anak,“ ucap dia.

Prasetyo Margono mengungkapkan, data kasus yang melibatkan anak di jajaran Polres Lamongan sepanjang tahun 2012 terjadi 13 kasus. Dengan rincian, ada 9 anak sebagai korban, 4 anak sebagai saksi, dan 10 anak sebagai pelaku. Dengan jenis pelanggaran berupa pidana umum sebanyak 4 kasus, kejahatan seksual ada 7 kasus, dan kejahatan narkotika sebanyak 2 kasus.

Baca Juga :   Tembus Penjagaan Satpol PP, Berhasil Gondol Mobdin Bupati Bojonegoro

Sedangkan sampai dengan Maret 2013, tercatat ada 9 kasus yang melibatkan anak. Dengan rincian anak sebagai korban ada 5 anak, 2 anak tercatat sebagai saksi, dan 7 anak sebagai pelaku. Jenis pelanggarannya adalah pidana umum sebanyak 6 kasus, kejahatan seksual ada 2 kasus, dan 1 kejahatan narkotika. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *