SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pasca rencana penanaman pohon pisang yang akan dilakukan, Suntoko, warga Dukuh Dawung, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (31/3/2013), kemarin hingga kini kelanjutan proses sengketa tanah dengan operator ladang migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) belum ada kejelasan.
Informasi yang didapat suarabanyuurip dari sekitar Blok Cepu menyebut, belum jelasnya kasus ini karena anak perusahaan Exxon Mobil itu masih melakukan pengumpulan bukti-bukti, atas lahan seluas sekira 16.750 M2 yang diakui milik Suntoko.
“Bukti foto kopi PPAT lahan milik saya itu sudah kusiapkan tinggal memberikan kepada MCL. Namun, sampai saat ini saya belum dihubungi MCL, untuk menyerahkan bukti PPAT atas nama saya sendiri itu,” kata Suntoko, Senin (01/03/2013).
“Nanti saya ke lokasi Banyuurip, Mas. Karena, saya sudah dihubungi MCL diminta untuk menyerahkan surat-suratnya lahan,” jelas Suyitno warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang masih ada hubungan keluarga dengan Suntoko tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, warga Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Parmo, yang dituding menjual tanah Suntoko ke MCL menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya, Suntoko sebenarnya tidak punya apa-apa. Hanya saja sebagai atas nama tak ubahnya seorang calo (blantik) tanah.
“Saya sekarang lagi di Jakarta, Mas. Intinya, terkait tuduhan Suntoko itu tidak benar. Hanya mengada-ada saja,” jelas Parmo dihubungi via telepon selulernya, Senin (01/04/2013)
Sementara, Field Public and Government Manager MCL, Rexy Mawardijaya, berjanji akan memberikan jawaban yang jelas hari ini, namun ketika ditanya melalui pesan pendek, Senin (01/3/2013) hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (sam)