SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro- Suntoko, warga Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa-Timur  nekat melihat sekaligus menunjukkan lahan miliknya yang berada di wilayah Well Pad A, dan Well Pad C yang masuk proyek engineering procurement and construction (EPC)-1, dan EPC-5  sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu yang merasa belum pernah dijual kepada operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), Senin (1/4/2013).
Hal itu dilakukan untuk memastikan lahannya sudah digusur apa belum. Karena, tak lama lagi lahan yang ada akan dilakukan pemerataan untuk pengembangan produksi puncak sumur Banyuurip.
Suntoko mengatakan, dua bidang tanah miliknya itu asal pembeliannya dari Sarpani, dan Sasmito yang keduanya juga warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
“Sesuai bukti data di akte jual beli nomor 485/JB/NGASEM/2005 dan akte nomor 726/JB/NGASEM/2004 yang benar satu bidang seluas sekira 7.609 m2, dan yang satu bidangnya lagi seluas sekira 13.200 m2. Ini lahan milik saya yang belum saya jual itu, Mas,” kata Suntoko saat ditemui di lokasi lahannya.
Dari lahan itu, jelas Suntoko, masuk di Persil nomor 10 Blok S IV. Kohir nomor 777 seluas kurang lebih 13.200 m2 dan Persil nomor 43 Blok D. IV Kohir 1005, seluas kurang lebih 7.609 m2. “Yang luasnya 13.200 m2 asal tanah dari orangtua saya sendiri yaitu Sasmito dan yang luasnya sekira 7.609 m2 atas nama Sarpani alias P eni,” jelasnya.
“Karena saya merasa dirugikan maka masalah ini akan saya laporkan pihak berwajib. Sebab, saya belum pernah menjual kepada siapapun kok sudah dimiliki MCL,” tegasnya.
“Lahan milik saudara saya itu masuk di wilayah antara Well Pad A, dan Well Pad C yang juga masuk antara proyek EPC-1, dan EPC-5 Banyuurip, Blok Cepu,” sambung Suyitno yang mendapingi Suntoko saat melihat lahannya yang belum dijual tersebut. (sam)