SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro-Â Terdakwa Nanang Hariyanto (28), sopir tronton yang menabrak dua pelajar di Jalan Raya Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (1/4/2013).
Warga Lamongan itu dituntut sesuai Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22/2009Â pasal 310 ayat 4. Jaksa menilai, terdakwa terbukti lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan dua pelajar tewas SMU PGRI Sumberejo. Yakni Wahyu Fitriatin (17) dan Nurul Fadilah (17), ke duanya warga Simbatan Kanor.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang berakibat dua orang meninggal dunia,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Manshur menjelaskan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 13 Desember 2012 lalu. Dua pelajar SMU PGRI Sumberejo tewas setelah ditabrak truk tronton nopol W 9301 E yang dikemudikan terdakwa, Nanang Hariyanto.
Kecelakaan itu terjadi karena truk tronton melaju kendaraan terlalu ke kanan. Sopir truk tidak bisa mengendalikan kemudinya hingga menabrak Honda Vario yang dikemudikan korban dari arah berlawanan. (rien)