SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Kasus Dugaan penyerobotan lahan di wilayah pengeboran migas Blok Cepu masuk ranah hukum. Suntoko, warga Dukuh Dawung, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang mengkau lahannya diserobot untuk proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Kasubag Hubungan Masyarakat (humas) Polres Bojonegoro, AKP Subarata, membenarkan adanya pelaporan masalah penyerobotan lahan oleh Suntoko. Namun, dirinya mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detil laporan tersebut karena laporan dari pelapor belum masuk kebagian kehumasan Polres Bojonegoro.
“Informasinya benar Suntoko melapor di Polres Bojonegoro. Namun, saya belum bisa memberikan keterangan secara rinci masalahnya apa dan nomer pelaporannya berapa. Karena, datanya belum masuk di bagian humas,” kata AKP. Subarata melalui via telepon genggamnya, Selasa (02/04/2013).
Mantan Kapolsek Gayam itu memprediksi, laporan Suntoko masih dalam proses di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). “Insya Allah besok saya baru bisa memberikan jawaban secara detail terkait pelaporan pak Suntoko,†tegas Subarata.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu family Suntoko yang mendampingi masalah penyerobotan lahan, Suyitno, mengaku, pelaporan ke Polres Bojonegoro itu dikarenakan Suntoko telah dirugikan Parmo, Warga Desa Brabowan yang diduga telah menjual lahan Suntoko seluas sekira 17.650 meter persegi (M2).
“Siang tadi pak Suntoko bersama saya datang ke Polres untuk melaporkan lahannya yang kabarnya saat ini sudah dikuasai oleh MCL,” sambung Suyitno dikonfirmasi terpisah, Selasa (02/04/2013).(sam)