SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur  hingga sekarang masih menyempurnakan berkas kasus dugaan korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp1 miliar lebih.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemkab Bojonegoro, Andreas Wahyuono, sebagai tersangka. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pelanggaran dalam proses pencairan pinjaman, sehingga menimbulkan tunggakan hingga bernilai Rp1 miliar lebih dari total Rp4 miliar yang berasal dari APBN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, mengungkapkan, sebelumnya Kejari telah memeriksa saksi dari pejabat Pemkab Bojonegoro. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, diduga ada keterlibatan pejabat di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Oknum tersebut diduga kongkalikong dengan tersangka,” tukas Tugas Utoto tanpa menyebutkan nama oknum tersebut.
Ditambahkan, dari belasan saksi yang diperiksa, pihaknya sudah mengantongi satu
nama calon tersangka baru. Meski begitu pihaknya belum bisa mempublikasikan karena masih tahap penyelidikan.
“Kalau kita beberkan namanya nanti malah kabur,” tandas Tugas.
Saat ini perkara DPMLuEP masih P-18 atau penyempurnaan sebelum ditetapkan P21. Tim penyidik sudah meminta dokumen dari Badan Ketahanan Propinsi Jawa Timu terkait dengan pedoman pencairan pinjaman.
“Kami akan tuntaskan semua kasus korupsi di Bojonegoro ini,” tegasnya. (rien)