SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Kepala Dinas Pendidikan, Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Agus Suyanto, memberi peringatan keras kepada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, agar tidak memungut biaya apapun, dan dengan alasan apapun dari dana BOS yang menjadi hak lembaga pendidikan di wilayah kerjanya.
“Kalau ada UPT yang meminta dana dari BOS, laporkan kepada saya,“ tegas Agus Suyanto saat sosialisasi dana BOS tahun 2013 di Gedung Handayani, Lamongan, Kamis (4/4/2013). Dalam perhelatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telkom, untuk memudahkan pelaporan dana BOS secara online.
Agus menyebut, kegiatan yang menghadirkan 641 kepala SD negeri, dan swasta se Lamongan itu, agar penyaluran penggunaan dana BOS tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
Alokasi dana BOS di Lamongan tahun ini sebanyak Rp61.962.550.000, turun dibanding alokasi tahun 2012 yang sebanyak Rp63.054.457.500. Anggaran dana BOS tersebut dipatok sebesar Rp580 ribu/siswa/tahun. Sementara berdasar hitungan Dinas Pendidikan Lamongan, kisaran biaya operasional pendidikan di Lamongan mencapai Rp1.992.000/siswa/tahun.
Beberapa kepala sekolah mengharapkan, agar kepala dinas komit dengan pernyataan tersebut. Pengawasan kepada kepala UPT Diknas Pendidikan Kecamatan harus dilakukan ketat. Masalahnya, yang sering terjadi kasek tidak berani ‘bersuara’ jika ada potongan dana BOS, dengan alasan untuk kegiatan UPT Diknas Pendidikan kecamatan.
“Rasanya ewuh pakewuh (sungkan) jika harus protes kalau ada urunan atau potongan dana BOS dari kantor UPT Diknas Kecamatan. Jadi pengawasan melekat harus terus dilakukan kepala dinas,“ ujar seorang kasek yang enggan menyebutkan jatidirinya. (tok)